Seorang Pria Bombana Luka Diparangi
Hir Abrianto, telisik indonesia
Sabtu, 07 Maret 2020
0 dilihat
HR (34) digiring ke Mapolsek Lantari Jaya Kabupaten Bombana. Foto: Hir/Telisik
" Kenapakah Itu uang PKH lama sekali baru ada. "
BOMBANA, TELISIK. ID – Seorang Pria di Bombana terpaksa harus dirawat di puskesmas, akibat luka sobekan di paha sebelah kanannya setelah serangan Pria berambut Gondrong HR (34) dengan menggunakan pebilah parang panjang.
Penganiayaan tersebut, berawal ketika Safar yang tiada lain adalah mantan suami dari istri pelaku (HR), hendak menagih uang bantuan anaknya (PKH) di rumah mantan kekasihnya, Rabu (4/3/2020).
Di depan rumah mantan istrinya di Kecamatan Lantari Jaya, Safar mengutus anaknya untuk masuk kedalam rumah, sementara ia memilih tetap di atas kendaraan roda dua yang dikemudikannya. Karena merasa sudah lama mengunggu anaknya keluar membawa uang, Safar mengeluarkan bahasa dengan nada marah kepada seorang pria (A) keluar dari rumah.
“Kenapakah Itu uang PKH lama sekali baru ada,” ucapnya, seperti yang tertuang dalam laporan Polisi di Polsek Lantari Jaya, Bombana.
Baca juga: Seorang Pemuda di Konsel Nyaris Tewas Diterkam Buaya
Bahasa itu pun terus Safar Ulangi, hingga A terpancing emosi lalu membalasnya dengan teriakan yang lebih sadis. Akibatnya Safar mendatangi A (16) seakan mengajaknya adu jotos.
Meski waktu pagi menunjukan pukul 06: 45 Wita, Suami dari mantan istri yang berprofesi sebagai petani masih dalam keadaan tidur. Akibatnya HR terbangun karena pergolakan kedua pria didepan rumahnya.
Tak tanggung-tanggung, HR keluar dengan parang mengayun ditangannya. Tak banyak bicara, Safar dikejarnya hingga ke pematang sawah di belakang rumah. Dua kali sabetan tak mengenai sasaran, akhirnya ia menyerangnya dengan gaya sodok (tikam) dan melukai paha bagian kanan Safar.
Akibat tindakannya, Pria Gondorng (HR) itu harus mendekam dalam sel tahanan Polisi.
“Pelaku bisa dikenakan hukuman berdasarkan Undang-undang Pasal 351 ayat (2) subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Kapolsek Lantari Jaya, Ipda Taufik Frida Mustafa, S. Tr. K.
Reporter: Hir
Editor: Sumarlin