Dishub Izinkan Parkir Samping Mall The Park Kendari Tapi Tidak di Atas Trotoar
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Selasa, 07 Januari 2025
0 dilihat
Area parkir di samping Mall The Park Kendari, Jalan Amtero Hamra. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik
" Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengkonfirmasi bahwa lahan parkir di samping Mall The Park Kendari, tepatnya di Jalan Amtero Hamra, sudah memperoleh izin resmi sehingga tidak bisa disebut sebagai parkir liar "
KENDARI, TELISIK.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengkonfirmasi bahwa lahan parkir di samping Mall The Park Kendari, tepatnya di Jalan Amtero Hamra, sudah memperoleh izin resmi sehingga tidak bisa disebut sebagai parkir liar.
Sekretaris Dishub Kota Kendari, Arifin Rauf, menjelaskan bahwa sejak Juni 2024 pihaknya telah memberikan surat rekomendasi dan izin untuk penggunaan lahan parkir di lokasi tersebut, yang merupakan bagian dari area revitalisasi Kali Kadia.
“Lahan parkir ini memang sudah mendapatkan izin dari Dishub sejak Juni 2024 lalu. Pengelola parkir juga telah memberikan retribusi secara rutin ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyediaan jasa parkir,” ungkap Arifin, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: Tren Aksesori Estetik dari Manik-Manik, Peluang Usaha UMKM Kota Kendari
Dishub menetapkan target retribusi sebesar Rp 800.000 per bulan yang wajib dibayarkan oleh pengelola parkir. Arifin menegaskan bahwa selama aktivitas parkir dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada masalah dengan keberadaan parkir di area tersebut.
Dishub memastikan bahwa tarif parkir yang diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), yaitu Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.
Namun, Arifin mengingatkan bahwa parkir tidak boleh dilakukan di atas trotoar Kali Kadia yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.
Sementara itu, Kepala UPTD Perparkiran Dishub Kota Kendari, Ahmad Syam, menjelaskan bahwa lokasi parkir tersebut sudah memenuhi analisis kelayakan untuk pemungutan retribusi, meski berada di area yang berdekatan dengan ruang terbuka publik Kali Kadia.
Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan, menurut Ahmad Syam, adalah kelancaran lalu lintas di sekitar area parkir.
Baca Juga: DPRD Kendari Siapkan Tiga Perda sebagai Respons Maraknya Sampah Plastik dan Minuman Alkohol
“Lahan parkir ini memang terletak di area yang berdekatan dengan ruang terbuka publik Kali Kadia, namun setelah dilakukan analisis, kami memastikan bahwa parkir di lokasi tersebut tidak menghambat arus lalu lintas. Maka, kami mengeluarkan surat izin untuk keberadaan parkir di sana,” kata Ahmad Syam.
Dishub Kota Kendari mengaku melakukan pemantauan secara rutin setiap minggu di lokasi parkir sekitar Kali Kadia.
Selain itu, Dishub memberikan pembinaan kepada juru parkir agar mereka dapat memarkir kendaraan dengan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku, demi kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki. (B)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS