Disinggung Dewan Soal Kawasan Hutan Mangrove, PUPR Kendari: Tidak Ada yang Tebang Pilih
Wa Ode Umratul Khazanah, telisik indonesia
Rabu, 05 Januari 2022
0 dilihat
Kantor PUPR Kota Kendari. Foto: Umratul Khazanah/Telisik
" PUPR Kota Kendari diangap tebang pilih oleh Dewan lantaran telah melaporkan Siti Hasna pemilik RM Kampung Mangrove "
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari diangap tebang pilih oleh Dewan lantaran telah melaporkan Siti Hasna, pemilik RM Kampung Mangrove terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan mangrove.
Siti Hasna dianggap telah melakukan pelanggaran aturan pemanfaatan ruang, diantaranya peraturan zonasi sistem dan perizinan.
Atas sebab ini, RM Kampung Mangrove kini telah diberi garis polisi oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan tidak diizinkan untuk melakukan aktifitas usaha.
Ketua Komisi III DPRD, LM Rajab Jinik sangat menyayangkan tindakan ini. PUPR dianggap tebang pilih, karena jika ditinjau lebih lanjut kasus pelanggan banyak terjadi di kawasan Kota Kendari.
"Bukan hanya RM Kampung Mangrove tapi juga termasuk RM Kampung Bakau, namun hanya RM Kampung Mangrove yang ditindaklanjuti," jelasnya , Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Wartawan Dilarang Liput RDP Pelanggaran Tata Ruang Mangrove di DPRD Kendari
Namun, hal ini secara langsung dibantah oleh Dinas PUPR Kota Kendari, melalui Kabid Tata Ruang, Seko Kaimuddin Haris, yang mengatakan, pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam melakukan tugas perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan tata ruang.
Seko juga menambahkan, pihaknya tidak pernah melaporkan pihak manapun kepada Kementerian ATR, melainkan ini adalah hasil audit dari kementerian itu sendiri.
"Kami tidak pernah melapor. Ini adalah hasil audit dari pihak Kementerian ATR. Tidak ada yang tebang pilih," katanya.
Baca Juga: Polda Sumut Bentuk Tim Siluman, Buru Pelaku Perampokan Penyapu Jalan
Kasus ini diambil alih oleh pihak Kementerian ATR dari PUPR Kota Kendari karena dinilai tidak efisien dalam penanganannya.
Seko menambahkan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan peringatan kepada semua pihak yang dianggap melakukan pelanggan aturan tata ruang.
Namun dari pihak RM Kampung Mangrove tidak bertindak koperatif terhadap surat peringatan yang sudah dilayangkan oleh pihak PUPR.
"Kalau mereka bisa bertindak koperatif, tentu tidak seperti ini," tukasnya. (B)
Reporter: Wa Ode Umratul Khazanah
Editor: Kardin