KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari diangap tebang pilih oleh Dewan lantaran telah melaporkan Siti Hasna, pemilik RM Kampung Mangrove terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan mangrove.

Siti Hasna dianggap telah melakukan pelanggaran aturan pemanfaatan ruang, diantaranya peraturan zonasi sistem dan perizinan.

Atas sebab ini, RM Kampung Mangrove kini telah diberi garis polisi oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan tidak diizinkan untuk melakukan aktifitas usaha.

Ketua Komisi III DPRD, LM Rajab Jinik sangat menyayangkan tindakan ini. PUPR dianggap tebang pilih, karena jika ditinjau lebih lanjut kasus pelanggan banyak terjadi di kawasan Kota Kendari.

"Bukan hanya RM Kampung Mangrove tapi juga termasuk RM Kampung Bakau, namun hanya RM Kampung Mangrove yang ditindaklanjuti," jelasnya , Rabu (5/1/2022).