Disnaker Sumut: Perusahaan Tidak Boleh PHK Karyawan Hamil
Ones Lawolo, telisik indonesia
Senin, 03 Agustus 2020
0 dilihat
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Harianto Butarbutar. Ones Lawolo/Telisik
" Perusahaan yang paling banyak melakukan PHK atau merumahkan karyawan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, seperti hotel dan biro perjalanan wisata. "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Harianto Butarbutar menegaskan, perusahaan tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan yang sedang hamil.
Harianto Butarbutar mengatakan, perusahaan tidak boleh menerapkan aturan kerja yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Karyawan yang hamil tidak boleh dipecat, apalagi di PHK. Karyawan yang hamil mendapatkan UU kebebasan cuti selama dia mau melahirkan. Apabila ada perusahaan melakukan pemecatan kepada karyawan itu, bisa kita pidanakan," tegas Harianto Butarbutar, usai RDP di DPRD Sumut, Senin (3/8/2020).
Saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi E DPRD Sumut, pihaknya menyampaikan, perusahaan di Sumut sudah mencapai empat belas ribu karyawan terkena PHK dan dirumahkan akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Pencairan Gaji 13 Tunggu Juknis
Meskipun, perusahaan baru-baru ini sudah mulai normal ekonominya.
"Perusahaan yang paling banyak melakukan PHK atau merumahkan karyawan merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, seperti hotel dan biro perjalanan wisata," ucapnya.
Sementara, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Adji menilai, Dinas Tenaga Kerja Sumut masih minim pengawasan terhadap para perusahan yang melakukan PHK hingga melonjak karyawan yang di PHK di saat pandemi COVID-19.
"Banyak yang kami terima laporan karyawan tentang masalah PHK di perusahan yang mereka kerja. Baru-baru ini, serikat buruh sering demo hanya masalah PHK. Harusnya, Disnaker Sumut bisa mengatasi hal tersebut. Harus dilakukan pengawasan terhadap perusahaan agar tidak melakukan PHK kepada karyawan yang tidak berdasar," pungkasnya.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Kardin