Ditangkap, Pelaku Pembakar Mimbar Ngaku Sakit Hati Dilarang Tidur di Masjid Raya Makassar
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Minggu, 26 September 2021
0 dilihat
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana (kanan) bersama Ustas Das'ad Latif (kiri) berbincang dengan tersangka KB (tengah) pembakar mimbar Masjid Raya Makassar di Aula kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Repro ANTARA
" Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid berhasil identifikasi dilakukan oleh pelaku. "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Pelaku pembakar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id yang mengutip Antara, Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku berinisial KB (27) yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar.
"Tim telah melakukan pengejaran. Dan pada pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat rilis beserta tersangka, Sabtu 26 September 2021.
Penangkapan pelaku tersebut dari laporan dan informasi diterima, serta hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi.
Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid berhasil identifikasi dilakukan oleh pelaku.
Selain itu, hasil olah TKP Tim Laboratorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KHUPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," ucap Witnu menekankan kepada awak media.
Untuk motif yang dilakukan pelaku, ungkap Kapolres, karena sakit hati kepada pengurus masjid setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.
Baca juga: Pelajar 11 Tahun Korban Pemerkosaan di Muna Meninggal, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Baca juga: Pasca Dijemput Paksa, Azis Syamsudin Resmi Ditahan KPK
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat terburu-buru untuk segera menyelesaikan perbuatannya. Namun saat api sudah membara, pelaku lalu turun, selanjutnya pengurus masjid naik ke lantai dua dan menemukan mimbar sudah terbakar pada bagian belakang.
Dilihat dari motif pelaku, pembakaran ini sasarannya hanya mimbar ini. Saat malam kejadian itu memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor.
"Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan perilaku aktivitas pelaku. Diduga sudah lama mengkonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-undang Narkotika," ungkapnya.
"Ini juga akan kita kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar," tambah perwira menengah Polri berpangkat tiga bunga melati itu.
Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti sajadah yang sudah terbakar. Sebab, sajadah tersebut digunakan pelaku untuk membakar hingga cepat terbakar. Potongan mimbar sudah terbakar, serta kitab suci diamankan karena berada dekat dengan mimbar.
Sementara itu, tersangka KB mengaku membakar mimbar masjid itu karena sakit hati sering ditegur pengurus dan pengamanan masjid.
Ia pun mengaku sempat bakar-bakar kayu di dekat masjid. Sekitar pukul 21.00 WITA, saat mau tidur di masjid untuk istirahat, dilarang pengamanan masjid.
"Sering saya ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur. Tadi malam sempat saya bakar-bakar kayu, baru saya naik (lantai dua), lalu saya bakar mimbar karena jengkel, baru turun, tapi dilihat sama orang, lalu saya lari keluar masjid. Saya menyesal," katanya. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha