Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Dibebastugaskan Sebagai Dosen, Ini Respon Keluarga Korban

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Sabtu, 10 September 2022
0 dilihat
Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Prof B Dibebastugaskan Sebagai Dosen, Ini Respon Keluarga Korban
Paman RN berterima kasih karena pihak UHO telah membebastugaskan Prof B sebagai dosen. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Keluarga korban berharap Prof B diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya "

KENDARI, TELISIK.ID - Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO), Prof B, telah dibebastugaskan sebagai dosen oleh pihak kampus dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial RN.

Menanggapi itu, paman korban, Mashur mengatakan, pihak keluarga berterima kasih kepada Rektor UHO sudah menjawab kegelisahan dari korban dengan menonaktifkan oknum dosen UHO Prof B meskipun hanya sementara.

"Kami berharap setelah Prof B terbukti bersalah di pengadilan, agar pihak kampus memberi sanksi yang berat karena telah mencederai dunia pendidikan," ujarnya, Sabtu (10/9/2022).

Lebih lanjut Mashur saat ditemui Telisik.id mengatakan, kondisi korban saat ini masih ketakutan untuk mengikuti proses akademik di kampus. Ia khawatir dan trauma dengan kejadian yang menimpanya. Meski mahasiswi tersebut sudah mengaku sangat terhina karena dilecehkan, Prof B masih saja tidak ditahan sebagai tersangka.

Mashur mengungkapkan, keluarganya tak terima dengan perlakuan Prof B. Korban berharap mendapatkan keadilan dan Prof B mendapatkan hukuman yang pantas.

Baca Juga: Catut Nama Kapolres Tipu Anggota DPRD, Seorang Pria di Baubau Diamankan Polisi

"Tentu RN sebagai korban berharap mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya, mendapatkan hukuman yang pantas atas perlakuan keji yang dia lakukan terhadap kemanakan kami RN. Terus terang dia msih was-was setiap masuk kampus, takut diapa-apakan oleh orang tidak bertanggung jawab, malah dia takut dipukul," kata Mashur saat ditemui.

Sebelumnya Rektor UHO, Prof Muhammad Zamrun Firihu mengatakan, terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang berjalan di kepolisian dan sudah dilakukan pemeriksaan kode etik, yang bersangkutan kini dibebastugaskan sebagai dosen.

Rektor UHO juga menambahkan, sudah memerintahkan dekannya untuk bebastugaskan Prof B selama semester ganjil 2022. Yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya sudah memerintahkan dekannya dalam kegiatan akademik semester ini untuk sementara yang bersangkutan kita bebas tugaskan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya telah melakukan pertemuan bersama seluruh dekan se-Universitas Halu Oleo untuk membahas soal Permendikbud No 30 Tahun 2021.

"Saya sudah mengumpulkan seluruh pimpinan fakultas mensosialisasikan Permendikbud No 30 Tahun 2021 agar dipahami betul. Bukan hanya dosen tetapi bagi seluruh mahasiswa harus paham," ucapnya baru-baru ini.

Sementara berkas perkara kasus oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Prof B tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, RN, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Baca Juga: Polisi Beber Perkembangan Kasus Dugaan Perkosaan Siswi SD di Kota Medan

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan, penyerahan berkas perkara tersebut diserahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi.

"Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita telah menyerahkan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka berinisial Prof B kepada Kejaksaan Negeri Kendari," ungkapnya.

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari apakah sudah dapat dilanjutkan ke proses persidangan atau tidak.

Untuk diketahui, pelecehan seksual itu terjadi Minggu (18/7/2022) di kediaman pelaku, di perumahan dosen (Perdos), Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Bermula selepas korban memberikan rekapan nilai kepada Prof B, pada saat bersamaan pelaku langsung duduk di samping korban dan seketika pelaku langsung memeluk dan mencium pipi korban. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga