Divonis 12 Tahun Penjara, Putusan Hakim Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Reaksi

Nuhruddin, telisik indonesia
Senin, 23 Agustus 2021
0 dilihat
Divonis 12 Tahun Penjara, Putusan Hakim Kasus Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Reaksi
Sosok Eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara. Foto: Repro kaltim.tribunnews.com

" Divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, putusan kasus Juliari P Batubara tuai berbagai reaksi. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, putusan kasus Juliari P Batubara tuai berbagai reaksi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, mantan Menteri Sosial ini secara meyakinkan terbukti terlibat dalam korupsi bantuan sosial dalam penanganan Pandemi COVID-19.

"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, dalam sidang pembacaan putusan yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK, Senin (23/8/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," lanjut Majelis Hakim.

Baca juga: Papua Bergejolak Lagi, Kelompok Kriminal Bersenjata Bunuh 2 Warga Sipil

Baca juga: Tusuk Leher Korban hingga Tewas, Lima Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau  Rp 14,59 Miliar. Hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

Dilansir dari Tempo.Co, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, vonis 12 tahun penjara kepada eks Menteri Sosial, Juliari Batubara, telah melukai hati korban korupsi bansos COVID-19.

"Betapa tidak, melihat dampak korupsi yang dilakukan oleh Juliari, ia sangat pantas dan tepat untuk mendekam seumur hidup di dalam penjara" kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

KPK sendiri, seperti dilansir dari Kompas.com, berharap putusan tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus bisa menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis menilai, mantan Menteri Sosial tersebut sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat. Damis menyampaikan hal itu saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis Juliari Batubara. (C)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga