Kasus Korupsi Rp 2,3 Miliar Mantan Kepala SMKN 2 Kendari Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 23 Oktober 2024
0 dilihat
Kasus Korupsi Rp 2,3 Miliar Mantan Kepala SMKN 2 Kendari Dilimpahkan ke Kejaksaan
Korupsi 2,3 Miliar mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: Ist

" Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala SMKN 2 Kendari, berinisial MFS (58) kini memasuki babak baru "

KENDARI, TELISIK.ID – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala SMKN 2 Kendari, berinisial MFS (58) kini memasuki babak baru.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Polresta Kendari menyerahkan tersangka MFS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa (22/10/2024). Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun.

"Betul, kasus korupsi ini telah memasuki tahap dua," kata Nirwan.

Baca Juga: Perangkat Desa Cekoki Janda Pil Koplo untuk Bangkitkan Nafsu Malah Tewas

Ia menjelaskan bahwa ASN berinisial MFS terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa (RPS) teknik pemesinan di SMKN 2 Kendari.

Kasus ini bermula pada tahun 2021, saat SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah melalui program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sekolah tersebut menerima alokasi dana sebesar Rp 2.315.110.000.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk renovasi fasilitas teknik pemesinan, termasuk pekerjaan sanitasi, interior, perabot, perencanaan, pengawasan, serta berbagai pekerjaan non-fisik lainnya.

Baca Juga: Divonis Satu Tahun, Siskaeee Ngaku Kapok Buat Konten Video Syur

Namun, MFS, yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran, diduga menyalahgunakan dana tersebut.

"Sejumlah barang bukti telah kami sita dan dilimpahkan ke Kejari Kendari," ungkap AKP Nirwan Fakaubun.

Atas perbuatannya, MFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MFS terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga