DJKI dan CIPO Perkuat Kerja Sama Bilateral di Bidang KI

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Selasa, 16 Juli 2024
0 dilihat
DJKI dan CIPO Perkuat Kerja Sama Bilateral di Bidang KI
DJKI Kemenkumham RI, Min Usihen, menggelar pertemuan bilateral bersama delegasi atau perwakilan dari Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO). Foto: Ist.

" Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen, menggelar pertemuan bilateral bersama delegasi atau perwakilan dari Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO) "

JENEWA, TELISIK.ID - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Min Usihen, menggelar pertemuan bilateral penting bersama delegasi atau perwakilan dari Kantor Kekayaan Intelektual Kanada (CIPO), yang berlangsung di sela-sela Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dan berbagi praktik terbaik antara kantor kekayaan intelektual (KI) kedua negara Indonesia dan Kanada.

Min menekankan pentingnya kolaborasi dengan kantor KI dari negara maju seperti CIPO untuk meningkatkan kapasitas Indonesia dalam mengembangkan sistem KI nasionalnya. Kerja sama semacam ini, menurutnya, sangat penting bagi Indonesia dalam memperkuat infrastruktur dan mekanisme penegakan KI.

"Saya sangat menghargai diskusi pada kesempatan ini yang menyoroti perkembangan pesat sistem KI global dan peran penting KI dalam ekspansi perdagangan global," ujar Min, Senin (15/7/2024) di Jenewa, Swiss.

Lanjut Min, kemajuan teknologi, terutama dalam kecerdasan buatan, nanoteknologi, dan blockchain, telah mendorong kemajuan ini. Namun, perkembangan ini juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan kerja sama internasional untuk diatasi secara efektif.

Baca Juga: Mutiara Lombok Berkilau di Jenewa

Kemajuan signifikan Indonesia dalam pengembangan KI selama dekade terakhir juga disorot dalam pertemuan ini. Tonggak legislatif utama meliputi pemberlakuan Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014, Undang-Undang Paten Tahun 2016, serta Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis pada Tahun 2016.

Tidak hanya itu, akses Indonesia ke beberapa perjanjian internasional seperti Protokol Madrid, Perjanjian Marrakesh, Perjanjian Beijing, Perjanjian Nice, dan Perjanjian Budapest juga termasuk di dalamnya. Selain itu, Indonesia telah menerapkan regulasi nasional tentang kekayaan intelektual komunal, khususnya mengenai sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional.

"Meskipun mencapai keberhasilan tersebut, Indonesia menghadapi tantangan, seperti peningkatan jumlah aplikasi KI dan beban kerja bagi pemeriksa, serta kebutuhan untuk meningkatkan penegakan hukum dalam menangani bentuk-bentuk pelanggaran KI baru di era digital," lanjut Min.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Indonesia telah mendirikan Indonesian Intellectual Property (IP) Academy dengan bantuan WIPO. Akademi ini bertujuan untuk membangun kapasitas dan menyediakan program pendidikan KI yang komprehensif.

Baca Juga: Respon Perkembangan KI, DJKI dan Kyrgyzpatent Jalin Kerja Sama

Min juga ingin mendapatkan dukungan teknis lebih lanjut dan berbagi keahlian dari CIPO untuk membantu mengembangkan ekosistem KI nasional Indonesia. Ini termasuk upaya untuk menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan KI secara efektif.

"Kami menyatakan harapan bahwa dengan bimbingan dari CIPO, Indonesian Intellectual Property Academy dapat mencapai standar internasional dan memberikan manfaat signifikan bagi para pemangku kepentingan di seluruh negeri," pungkasnya.

Selain Dirjen KI, hadir pula dalam pertemuan ini yaitu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, serta Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. (C-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga