DLHK Imbau Limbah Medis Tidak Dibuang di TPS

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 10 Agustus 2021
0 dilihat
DLHK Imbau Limbah Medis Tidak Dibuang di TPS
Petugas membuang sampah atau limbah medis. Foto: Repro google.com

" Selama pandemi ini limbah medis meningkat, jadi dikhawatiran ada kontaminasi silang dengan orang yang sehat "

KENDARI, TELISIK.ID – Penanganan limbah medis harus dikelola dengan baik, salah satunya tidak dibuang di sembarang tempat, termasuk di tempat pembuangan sampah (TPS) umum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna. Menurutnya, selama pandemi, terjadi peningkatan volume limbah medis yang digunakan oleh fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) untuk mengobati para pasien.

“Jadi limbah medis ini jangan dicampur dengan limbah domestik, karena akan terjadi kontaminasi bagi petugas kebersihan yang mengangkut sampah tersebut ketika dibuang di TPS,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Lebih lanjut kata dia, limbah medis seperti jarum suntik dan sebagainya adalah alat yang digunakan untuk mengobati pasien atau orang sakit, sehingga sangat berbahaya jika dibuang sembarang, karena dapat terjadi kontamisasi silang kepada orang yang sehat, seperti para petugas kebersihan yang setiap hari mengangkut sampah di TPS.

“Selama pandemi ini limbah medis meningkat, jadi dikhawatiran ada kontaminasi silang dengan orang yang sehat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, usaha rumah sakit dan fasilitas kesehatan harus memperhatikan limbah yang masuk kategori limbah B3 ini.

Sebab, kata dia, limbah B3 ini merupakan limbah yang telah diatur dalam izin lingkungan.

“Jadi memang limbah B3 ini menjadi limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat. Jadi Fasyankes seperti klinik, rumah sakit, dan apotek seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair dan izin tempat penyimpanan limbah B3,” katanya.

Baca Juga: Sampah Organik Memperpendek Umur Pakai TPA

Baca Juga: Tina Nur Alam Serahkan 25 Paket Peraga Edukatif Anak Usia Dini di TK Kuncup Pertiwi

Sementara itu, salah seorang warga Kota Kendari, Sri Sulastri berharap sampah yang ada di TPS agar bisa dibuang dengan baik dan bisa cepat diangkut.

Pasalnya, kata dia, bau busuk yang dihasilkan dari sampah itu dapat mengganggu warga lain.

“Iya, sampah mesti segera diangkut, selain merusak pemandangan, juga mengeluarkan bau tidak sedap. Jadi kami harap kita sebagai warga mesti lebih tertib membuang sampah pada tempat dan waktunya,” pungkasnya. (A-Adv)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga