Selama Pandemi, DLHK Kendari Prioritas Lakukan Pengawasan Lingkungan di Fasyankes
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 10 Februari 2021
0 dilihat
Gedung IC dibangun menggunakan dana APBD atau Dana Insentif Daerah (DID) melalui mekanisme belanja tidak tetap tahun 2020. Foto: Dok.Telisik
" Fasilitas Pelayanan Kesehatan menjadi salah satu prioritas bagi Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan pengawasan lingkungan. "
KENDARI, TELISIK.ID – Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasyankes menjadi salah satu prioritas bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), dalam melakukan pengawasan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna. Menurutnya, pengawasan terhadap Fasyankes ini lebih rutin dilakukan karena saat ini masih dalam pandemi COVID-19 yang melanda berbagai daerah, termasuk di Kota Kendari, Sultra.
Dimana, kata dia, Fasyankes ini merupakan lokasi yang menyediakan pelayanan kesehatan, mulai dari rumah sakit dengan fasilitas yang lengkap hingga klinik kecil.
“Di tengah pandemi saat ini, kami lebih banyak arahkan ke Fasyankes. Walaupun memang juga beberapa tempat usaha lainnya masih kita lakukan pengawasan seperi restoran, hotel dan sebagainya,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.
Selain pandemi, tambah dia, pengawasan terhadap Fasyankes ini menjadi prioritas karena mengingat jumlah personel yang bertugas melakukan pengawasan lingkungan terbatas, yakni hanya berjumlah enam orang, mulai dari kepala bidang, kepala seksi, dan staf.
Sementara untuk satu objek pengawasan itu minimal yang turun ke lapangan sebanyak tiga orang, karena dibutuhkan analisa setiap kasus dari berbagai aspek, mulai dari aspek teknis pencemaran atau kerusakan hingga aspek sosialnya.
“Nah, berdasarkan jumlah personel, biaya, waktu dan lainnya, maka kita buat prioritas-prioritas dan yang paling prioritas yaitu yang menghasilkan dampak terbesar. Jadi kita mulai dari rumah sakit besar, kemudian kita masuk ke pelayanan kesehatan lainnya,” pungkasnya.
Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Laporkan Aktivitas Izin Lingkungan Setiap 6 Bulan
Baca juga: Begini Cara DLHK Kendari Lakukan Pengawasan Aktif Terhadap Izin Lingkungan
Sementara itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, usaha rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya juga harus memperhatikan izin lingkungannya.
Sebab, kata dia, Fasyankes seperti klinik, rumah sakit, dan apotek seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair, serta juga harus mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Penekanan pengurusan izin lingkungan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha sedini mungkin bisa meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Olehnya itu, untuk meringankan pengawasan lingkungan terhadap Fasyankes ini, maka penyebaran COVID-19 ini harus ditekan, sebab peningkatan penggunaan alat kesehatan terjadi selama pandemi.
Jubir Satgas COVID-19 Kota Kendari, dr Alghazali Amirullah mengatakan, menurunnya kasus positif di Kota Kendari yang belakangan ini terjadi jangan membuat masyarakat lengah terhadap protokol kesehatan.
Sebab dengan protokol kesehatan yang ketat, maka bukan tidak mungkin, Kota Kendari akan terbebas dari COVID-19 atau zero COVID-19 secara menyeluruh.
"Lagi-lagi masyarakat harus tetap disipilin menerapkan protokol kesehatan," kata dr Alghazali Amirullah. (A-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali