DLHK Terapkan Dua Metode dalam Pengawasan Izin Lingkungan
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 08 Februari 2021
0 dilihat
DLHK Kendari saat melakukan peninjauan izin lingkungan. Foto: Ist.
" Dalam menjalankan satu usaha atau kegiatan, maka ia harus mengurus izin lingkungannya di pemerintah setempat, salah satunya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "
KENDARI, TELISIK.ID – Dalam menjalankan satu usaha atau kegiatan, maka ia harus mengurus izin lingkungannya di pemerintah setempat, salah satunya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Lingkungan dan Adiwiyata DLHK Kendari, Ratna. Menurutnya, izin lingkungan adalah salah izin yang harus dipenuhi seseorang ketika akan memulai usaha atau sedang malaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan.
Dimana, kata dia, untuk memastikan izin lingkungan ini benar-benar dijalankan oleh pelaku usaha, maka DLHK melakukan dua metode dalam melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan tersebut.
“Metode kita dalam melakukan pengawasan izin lingkungan itu ada dua yakni, pengawasan aktif dan pasif,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.
Untuk pengawasan pasif, tambah dia, dilakukan dengan mempelajari laporan-laporan lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha tersebut. Sedangkan untuk pengawasan aktif, yaitu dengan melakukan peninjauan langsung di lapangan, tempat usaha tersebut berlangsung.
“Jadi laporan itu kita pelajari, apakah ada penyimpangan atau tidak seperti sebagaimana mestinya, itu kalau pemantauan secara pasif. Kalau pengawasan aktif, kita turun ke lapangan saat ada laporan masyarakat yang merasa terganggu terhadap adanya kegiatan satu usaha,” tambahnya.
Baca juga: DLHK Kendari: Buang Sampah dalam TPS, Bukan di Belakang Rumah atau di Drainase
Baca juga: Lebih Ramah Lingkungan, Truk Konvektor DLHK Kendari Bakal Jadi yang Satu-satunya
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kendari, Adi Jaya Purnama mengatakan, kebijakan tersebut sudah memiliki aturan sendiri terkait izin lingkungan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Dimana, kata dia, para pelaku usaha mereka harus mengurus izin persetujuan lingkungan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menjadi salah satu sektor di DLHK.
“Silakan membangun usahanya, tapi jangan lupakan lingkungan. Sehingga pembangunan dan lingkungan tetap berjalan.,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasi Pengurangan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kendari, Sainul Latief mengatakan, pelaku usaha yang mesti memiliki izin lingkungan yaitu diantaranya, pelaku usaha restoran, hotel, rumah makan, dan sejenisnya.
Kemudian untuk klinik, rumah sakit, dan apotik seyogyanya mengurus izin pembuangan limbah cair, serta juga harus mengurus izin tempat penyimpanan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Penekanan pengurusan izin lingkungan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha sedini mungkin bisa meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan,” pungkasnya. (A-Adv)
Reporter: Fitrah Nugraha