Dokumen RAPBD-P Masuk di Dewan, Rapat Banggar Dimulai

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 09 Oktober 2020
0 dilihat
Dokumen RAPBD-P Masuk di Dewan, Rapat Banggar Dimulai
Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido (kiri/berbaju kuning). Foto: Sunaryo/Telisik.

" Sudah dimasukan di dewan. Kami langsung diundang untuk rapat di Badan Anggaran (Banggar). "

MUNA, TELISIK.ID - Pembahasan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Muna sudah mulai ada titik terang.

Pasalnya, Pemkab Muna sudah memasukan surat pengantar dokumen RAPBD-P di dewan, pada Jumat (9/10/2020).

"Sudah dimasukan di dewan. Kami langsung diundang untuk rapat di Badan Anggaran (Banggar)," kata Kepala Bappeda Muna, La Mahi.  

Baca juga: Terpapar COVID-19, Ketua Gerindra Jatim Meninggal Dunia

Hanya saja, La Mahi belum bisa membeberkan kegiatan apa saja yang akan dimasukan dalam APBD-P melalui SiLPA bebas.  

"Semua tergantung Plt bupati dan Pj sekda," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Muna, Muhamad Natsir Ido membenarkan telah menerima RAPBD. Pihaknya pun langsung menyusun jadwal pembahasan KUA/PPAS di Banggar.

Baca juga: Marak Berita Hoax, Para Kyai Sepuh Curhat ke Kapolda Jatim

"Jadwalnya sudah ada. Kita mulai hari ini (Jumat) pembahasanya di Banggar," kata Natsir.

Berdasarkan hasil perhitungan anggaran tahun 2019, ada SiLPA sebesar kurang lebih Rp 53 miliar. Dari anggaran itu, terdapat SiLPA bebas yang jumlahnya sekitar Rp 6,7 miliar.  Selanjutnya, SiLPA bebas itu digunakan untuk kegiatan.

"Jenis kegiatanya, kita belum ketahui. Nanti dipembahasan, baru akan kelihatan program apa saja yang diajukan Pemkab," terangnya.

Baca juga: Diduga Untungkan Paslon di Konsel, Lurah dan Camat Palangga Diproses

Ketua DPD II Golkar Muna itu menegaskan, di APBD-P tidak diperbolehkan ada item program baru. Pasalnya, di APBD-P hanya untuk merubah dan menggeser anggaran serta menambah atau mengurangi anggaran.  

Pemprov Sultra, tambah dia, memberi deadline waktu hingga 12 September pembahasan APBD-P. Lewat dari itu, maka Pemprov tak akan mengevaluasi dokumen yang sudah dibahas. (B)

 

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga