Diduga Untungkan Paslon di Konsel, Lurah dan Camat Palangga Diproses
Kardin, telisik indonesia
Jumat, 09 Oktober 2020
0 dilihat
Anggota Bawaslu Konsel Awaluddin AK. Foto: Ist.
" Dari tiga ASN dan menduduki jabatan yang dilaporkan oleh masyarakat sudah kami lakukan pemeriksaan. Satu ASN yang menjabat Lurah Palangga atas nama Ahmad Ruwanto telah kami teruskan ke Gakkumdu untuk diproses pelanggaran pidana Pemilu. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Bawaslu Konawe Selatan (Konsel) mendorong Lurah Palangga, Ahmad Ruwanto ke proses tindak pidana Pemilu atas dugaan ketidak netralannya di Pilkada.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan Lurah Palangga dinyatakan memenuhi syarat formal dan materil untuk diproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Konsel dan ke Polres.
"Dari tiga ASN dan menduduki jabatan yang dilaporkan oleh masyarakat sudah kami lakukan pemeriksaan. Satu ASN yang menjabat Lurah Palangga atas nama Ahmad Ruwanto telah kami teruskan ke Gakkumdu untuk diproses pelanggaran pidana Pemilu," Anggota Bawaslu Konsel Awaluddin AK kepada media ini, Jum'at, (9/10/2020).
"Lainnya yakni Camat Palangga, Ivan Ardiansya direkomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), satunya lagi Camat Landono atas nama Lanai, tidak memenuhi syarat formal dan materil," sambungnya menerangkan.
Menurut Awaluddin, didorongnya Lurah Palangga, Ahmad Ruwanto itu ke Sentra Gakkumdu tentang tindak pidana pemilihan umum sesuai pelanggaran dengan bukti percakapan melalui media sosial WhatsApp grup setelah adanya pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU dengan ajakan dan imbauan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
"Dari pemeriksaan pelapor dengan bukti percakapan, termasuk hasil klarifikasi Bawaslu kepada terlapor sudah memenuhi syarat untuk proses selanjutnya. Lurah Palangga sudah kami teruskan ke Sentra Gakkumdu sejak 7 Oktober, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan disidangkan di Pengadilan," urainya.
Baca juga: Sebelum Demo, Sejumlah Pelajar Ditangkap Polisi di DPRD Sumut
Selain rekomendasi ke Sentra Gakkumdu dan KASN, Bawaslu juga menyampaikan tembusan kepada Pemda Konsel selaku pimpinan dari ASN.
"Kami juga sudah menyampaikan kepada Pemda Konsel terkait adanya ASN yang tidak netral dalam Pilkada Konsel," jelasnya.
Sementara itu Plt Bupati Konsel, Arsalim Arifin membenarkan, jika ada laporan dari Bawaslu Konsel yang terperiksa atas laporan masyarakat terkait dugaan ketidak netralan di Pilkada Konsel.
Terkait surat Bawaslu Konsel, Pemda akan menegakan aturan dengan memberikan pembinaan kepada ASN yang bersangkutan.
"Suratnya saya belum lihat, tetapi sudah dilaporkan. Bila laporannya bahwa yang bersangkutan telah direkomendasi ke pihak penegak hukum, maka ASN yang menduduki jabatan tersebut akan diberhentikan sementara agar fokus dengan kasus yang disengketakan," katanya singkat. (B)
Reporter: Kardin