Profil Andi Ady Aksar Tersangka Penggelapan Dana Rp 34 Miliar, Pengusaha Tambang jadi Ketua Gerindra

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 19 Mei 2023
0 dilihat
Profil Andi Ady Aksar Tersangka Penggelapan Dana Rp 34 Miliar, Pengusaha Tambang jadi Ketua Gerindra
Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT KKP. Foto: Kolase

" Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara, Andi Ady Aksar baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Andi Ady Aksar diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur untuk menggelapkan dana perusahaan PT KKP senilai Rp 34 miliar demi kepentingan pribadi.

Lalu siapa Andi Ady Aksar? Berikut Telisik.id merangkum proflinya.

Baca Juga: Kronologi Andi Ady Aksar Diduga Gelapkan Dana Perusahaan PT KKP Senilai Rp 34 Miliar

Andi Adi Aksar menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara pada Maret 2020 menggantikan Imran. Ia menerima Surat Keputusan (SK) memimpin Gerindra pada Agustus di tahun yang sama.

SK diberikan langsung oleh Wakil Ketua DPP Partai Gerindra, Sugiono didampingi Sekjen DPP Gerindra, Ahmad Muzani dan disaksikan Ketua OKK DPP Gerindra, Koordinator Regional Sulawesi DPP Gerindra.

Andi Ady Aksar juga merupakan Direktur PT Baula Petra Buana. Sebuah perusahaan tambang nikel di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan.

Nama Andi juga kerap dikaitkan dengan mantan Pangilma Kodam (Pangdam) XIV/Hasanuddin Andi Sumangerukka. Ia mengaku diri sebagai ketua relawan setiap kegiatan sosial mantan Komandan Resor Militer (Danrem) 143 Haluoleo itu.

Baca Juga: Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

Andi dilapor ke Polresta Kendari sejak 23 November 2022 lalu. laporan tersebut dilayangkan oleh Komisaris PT KKP, Arinta Nila Hapsari.

Dalam laporan polisi yang ditangani Satreskrim Polresta Kendari, pihak pelapor merasa telah dirugikan hingga mencapai miliaran rupiah. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga