Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Kadis PUPR Kolaka Timur

La Ode Muhlas, telisik indonesia
Selasa, 27 Juni 2023
0 dilihat
Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Mantan Kadis PUPR Kolaka Timur
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, memvonis bebas terdakwa kasus korupsi proyek DAK tahun 2021, mantan Kadis PUPR Kolaka Timur, Bio Mansyur. Foto: Ist.

" Tipikor Kendari memutus bebas terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Mowewe, Kolaka Timur, Bio Mansyur "

KENDARI, TELISIK.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, memutus bebas terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Mowewe, Kolaka Timur, Bio Mansyur. Terdakwa merupakan mantan Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang PUPR dan Perhubungan Kolaka Timur.

Bio Mansyur disandung perkara rasuah proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pagu anggaran 2021 total sebesar lebih kurang Rp 6 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan uang pekerjaan sekitar Rp 2 miliar ditilap hingga merugikan negara.

"Menyatakan terdakwa Bio Mansyur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan sekunder penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Nursina saat sidang agenda pembacaan putusan, Senin (26/6/2023).

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan serta martabatnya," putus majelis hakim.

Dalam amar putusan, hakim mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap Bio Mansyur menyangkut perbuatan korupsi berseberangan dari bukti yang terungkap melalui persidangan, di antaranya penyampaian sejumlah saksi terkait pengerjaan proyek. Termasuk keterangan empat terdakwa yang sudah lebih dulu divonis bersalah.

Baca Juga: Gubernur Sumatera Utara Copot Kadis PUPR, Politisi PKS Ngaku Rekomendasi Sudah Lama

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pidana 5 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas hubungannya sebagai kuasa pengguna anggaran. Selama menjalani proses hukum, Bio Mansyur berstatus tahanan kota terhitung sejak 25 November 2022 sampai persidangan selesai, karena perlu mendapat perawatan medis akibat menderita sakit.

Bio Mansyur tercatat menjadi orang kelima yang duduk di kursi terdakwa dalam kasus itu. Lebih dulu majelis hakim Tipikor Kendari  memvonis hukuman penjara bagi empat terdakwa seusai terbukti melakukan tindakan korupsi dari beberapa bagian pengerjaan proyek.

Mereka adalah pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Syukri, Pelaksana Lapangan CV Cipta Konsultan, Haris Pasti, Direktur PT Berkah Sultra Abadi selaku perusahaan pemenang tender, Wilyanto, dan Pelaksana Lapangan PT Berkah Sultra Abadi, Pedo.

Ketua tim kuasa hukum Bio Mansyur, Baron Harahap, mengapresiasi putusan majelis hakim yang senada dengan bantahan terdakwa dalam nota pembelaannya. Menurutnya, memang dakwaan jaksa tidak cukup meyakinkan sesuai keterangan para saksi dan alat bukti pendukung lain yang menjadi fakta persidangan.

Baron mengatakan, kliennya tidak berhubungan secara penuh pada proyek yang membawa kerugian bagi negara. Katanya, kliennya hanya terlibat pencairan awal anggaran pekerjaan. Sementara selepasnya seluruh progres perampungan beralih dalam tanggung jawab pejabat pengganti.

Baca Juga: Ini Profil Kadis PUPR Muna Barat yang Baru Dilantik

"Proyek kegiatan pelaksanaan dan pengawasan yang mengakibatkan kerugian negara sekian miliar itu, masa jabatan beliau sebagai ketua PPK tidak berlangsung lama. Beliau hanya terlibat proses pencairan 20% uang muka. Sedangkan termin satu 40%, 70%, dan 100?liau sudah tidak menjabat lagi PPK. Itu dilakukan oleh PPK selanjutnya," jelasnya ditemui usai persidangan.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Aditya mengatakan, pihaknya masih memanfaatkan ketentuan waktu untuk mendalami hasil sidang sebelum menentukan sikap perlunya menyanggah putusan hakim melalui upaya hukum kasasi.

"Jadi saat ini kami akan upaya hukum yang kami lakukan terhadap putusan bebas ini. Sambil menunggu salinan putusan yang sudah lengkap baru kami menyusun langkah hukum selanjutnya. Karena ini putusan bebas kami akan kasasi," katanya dijumpai setelah persidangan selesai. (A)

Penulis: La Ode Muhlas

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga