Gubernur Didesak Copot Dirut Bank Sumut Soal Dugaan Ilegal Mobile Banking

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 18 November 2022
0 dilihat
Gubernur Didesak Copot Dirut Bank Sumut Soal Dugaan Ilegal Mobile Banking
Massa ketika berdemonstrasi dan mendesak Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mencopot Dirut Bank Sumut. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi didesak segera mengganti Dirut PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan, terkait mobile banking yang diduga belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) "

MEDAN, TELISIK.ID - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi didesak segera mengganti Dirut PT Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan, terkait mobile banking yang diduga belum mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Desakan itu disampaikan massa dari Gerakan Masyarakat Sumatera Utara (Margasu) di depan Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (18/11/2022) siang.

"Jika Rahmat Fadillah Pohan tidak diganti, kami khawatir Bank Sumut akan terus terpuruk dan bisa lebih parah lagi nantinya," ucap Ketua Umum Margasu, Hasanul Arifin Rambe.

Baca Juga: Pengacara Duga Polisi Tembak Leher Warga Hingga Tewas Salahi Prosedur

Hasanul menyampaikan, kesalahan yang dilakukan Dirut Bank Sumut, Rahmat Fadillah Pohan sudah sangat nyata dan terang benderang, dengan bukti dari hasil pemeriksaan oleh divisi pengawasan yang diserahkan ke divisi kepatuhan.

Dua tahun terbukti layanan mobile banking Bank Sumut beroperasi diduga tanpa izin dari BI dan OJK, artinya mobile banking diduga ilegal.

Pasalnya, pada 26 Desember 2019 lalu, OJK telah melayangkan surat ke Direksi PT Bank Sumut, bernomor: S-241/KR.05/2019 tentang persetujuan penerbitan layanan mobile banking dan tarik runai tanpa kartu PT Bank Sumut.

Namun sampai per Juli 2022, Bank Sumut diduga tidak juga mendapatkan izin dari BI, ini dikuatkan dengan surat Divisi Pengawasan Bank Sumut bernomor: 523/DDJ-PP/L/2022, tertanggal 19 Juli 2022, kepada Pimpinan Divisi Kepatuhan, tentang perihal permohonan opini/saran terhadap perizinan produk.

Dalam surat Divisi Pengawasan yang berisi 3 poin itu, salah satu poinnya berbunyi bahwa perizinan sedang dalam proses.

Baca Juga: Puluhan Kasus Curanmor di Jawa Timur Diungkap

"Artinya, sejak awal 2020 mobile banking Bank Sumut sampai saat ini diduga tidak ada izinnya dari Bank Indonesia. Ini sudah fatal terjadi, citra 'Sumut Bermartabat' telah tercoreng dengan kebijakan Dirut Bank Sumut Rahmat Fadillah Pohan ini," ungkapnya.

Aksi belasan massa Margasu inipun diterima oleh 2 Staf Administrasi Pimpinan Gubsu, Indra Siregar dan Chici, yang berjanji menyampaikan aspirasi tersebut ke pimpinan mereka.

"Terima kasih atas aksi unjuk rasa dari saudara saudara. Aspirasi dari saudara saudara saat ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Mohon untuk bersabar," terang Indra Siregar. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga