DPP PDIP Siapkan 50 Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Paslon RAPI di MK

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 21 Januari 2021
0 dilihat
DPP PDIP Siapkan 50 Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Paslon RAPI di MK
Paslon TERBAIK bersama kuasa hukum di Kantor DPP PDIP. Foto: Ist.

" Bukti-bukti sudah siap semua. "

MUNA, TELISIK.ID - Proses Pilkada Muna masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) mengajukan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Permohonan Paslon nomor urut 2 itu telah teregistrasi di MK dan telah mendapatkan jadwal untuk sidang pendahuluan pada 27 Januari mendatang.

Sama halnya dengan termohon (KPU), pihak terkait Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) pun telah menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi dalil-dalil yang diajukan Paslon RAPI.

Kamal Rachmat, Kuasa Hukum Paslon TERBAIK menerangkan, untuk menghadapi sidang pendahuluan di MK, DPP PDIP akan memback up full. Terbukti dengan telah diregistrasinya kuasa hukum sebagai pihak terkait di MK. Totalnya berjumlah sekitar kurang lebih 50 kuasa hukum yang terdiri dari badan bantuan hukum rakyat (BBHR) DPP, DPD dan DPC. 

"Prinsipnya DPP PDIP, sesuai intruksi Ibu Megawati Soekarno Putri, akan memback up full Rusman di MK," kata Kamal Rachmat dihubungi via ponselnya, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: KPU Jawab Materi Gugatan Paslon RAPI di MK 1 Februari

All outnya DPP PDIP mendampingi Paslon TERBAIK agar dapat mempertahankan kemenangan yang diraih pada Pilkada 9 Desember 2020 dengan selisih suara 8.142.

Nantinya, kuasa hukum pihak terkait akan memberikan keterangan terhadap dalil-dalik pemohon sesuai fakta di lapangan pada seluruh tahapan Pilkada.  

"Bukti-bukti sudah siap semua," pungkasnya.  

Sidang pendahuluan pada 27 Januari nanti terkait penyampaiaan pokok-pokok permohonan pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, mengesahkan alat bukti lemohon serta penyampaian hasil penetapan sebagai pihak terkait. Kemudian, pada 1 Februari, termohon (KPU) akan menyampaikan jawabanya terhadap dalil pemohon. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga