DPR Desak Pemerintah Gunakan Vaksin Halal

Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 18 Desember 2021
0 dilihat
DPR Desak Pemerintah Gunakan Vaksin Halal
Vaksin COVID-19 Sinovac dinyatakan halal oleh MUI. Foto: Repro Instragram/KPCPEN

" Sampai kemarin, masih ada warga yang enggan divaksin karena ragu atas kehalalan vaksin "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah diminta untuk memperhatikan pilihan-pilihan vaksin yang akan disuntikkan ke masyarakat.

Pasalnya, ada banyak jenis vaksin yang telah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA). Namun, tidak semuanya memiliki sertifikat halal dari MUI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR-RI, Saleh Partaonan Daulay.

"Sejak awal, persoalan halal ini telah banyak dipertanyakan. Mungkin karena kedaruratan, pada waktu itu semua vaksin diperbolehkan. Sekarang, sudah ada banyak vaksin yang halal, tentu persoalan kehalalan ini wajar diungkit kembali," ujar Saleh kepada Telisik.id di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga: Awal 2022, Ditargetkan Vaksinasi COVID-19 Capai 70 Persen

Dikatakan soal vaksin, biasanya yang ditanya duluan adalah EUA dari BPOM. Setelah itu, karena Indonesia mayoritas Muslim, yang ditanya berikutnya adalah sertifikat halal dari MUI.

Sampai kemarin, masih ada warga yang enggan divaksin karena ragu atas kehalalan vaksin yang ada.

Berkenaan dengan itu, pemerintah diminta untuk memprioritaskan penggunaan vaksin halal.

Menurutnya, saat ini produsen vaksin halal sudah banyak. Kondisi kedaruratan untuk menggunakan yang tidak halal mestinya sudah tidak berlaku. Apalagi, MUI sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk beberapa jenis vaksin.

Baca Juga: Cegah Penularan Omicron, Pemerintah Didesak Tutup Pintu Masuk Bagi TKA Termasuk dari China

"Bayangkan, vaksin ini kan akan membantu pertahanan tubuh. Akan mengalir ke seluruh bagian tubuh. Lalu kalau yang dipakai tidak halal, bagaimana?" imbuh anggota Komisi IX DPR-RI yang membidangi masalah kesehatan ini.

"Perlu juga ditanya ke pemerintah, apakah aspek halal ini menjadi kriteria ketika memilih vaksin? Jangan-jangan ini tidak termasuk. Mestinya ini yang menjadi kriteria utama, selain harus produksi dalam negeri," tuturnya.

Dalam konteks ini lanjut Saleh, MUI diminta untuk mengumumkan nama-nama vaksin yang telah bersertifkat halal.

"Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat mengetahui dengan baik. Dari situ kemudian ada pilihan yang bisa dijadikan rujukan," pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga