Lebih Banyak dari Korban COVID-19, MUI: 3 Juta Orang Meninggal Akibat Miras

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 01 Maret 2021
0 dilihat
Lebih Banyak dari Korban COVID-19, MUI: 3 Juta Orang Meninggal Akibat Miras
Ilustrasi minuman keras. Foto: Repro ayobandung.com

" Orang yang mati karena miras itu di seluruh dunia sudah lebih dari 3 juta tahun 2016 di dalam penelitiannya. Berarti lebih banyak daripada orang yang mati karena Covid. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebanyak 3 juta orang meninggal di seluruh dunia, akibat minuman beralkohol dan minuman keras (miras) pada 2016.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis. Menurutnya, jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan korban meninggal karena COVID-19.

Dalam kasus ini, Cholil membandingkan angka kematian akibat miras dengan angka kematian akibat COVID-19 secara global. Angka kematian akibat virus corona secara global sebanyak 2,5 juta atau 2.542.556 orang.

“Orang yang mati karena miras itu di seluruh dunia sudah lebih dari 3 juta tahun 2016 di dalam penelitiannya. Berarti lebih banyak daripada orang yang mati karena Covid,” ungkap Cholil dalam keterangannya dilansir dari okezone.com, Senin (1/3/2021).

Oleh karena itu, Cholil menegaskan akan berjuang agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku per 2 Februari 2021 dihapuskan.

Pasalnya, dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Baca juga: Hukumnya Haram, MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

“Ya kita kan terus berjuang. Selama masih kita bisa menyampaikan, dosa selalu atau kemaksiatan selalu ada. Kayak perzinaan terus ada. Tetapi kita kan harus berjuang bagaimana bisa meniadakan sama dengan miras ini. Meskipun ada, tidak berarti itu dibenarkan. Sekiranya bisa dihilangkan, ya dihilangkan dan dihapuskan,” tutur Cholil.

Bahkan, Cholil menegaskan, kearifan lokal tidak bisa dijadikan alasan untuk mengizinkan investasi ataupun peredaran miras, sebagaimana yang tertuang dalam aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perpres tersebut, investasi hanya dilakukan di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.

“Oleh karena itu tidak bisa atas nama kearifan lokal atau karena sudah lama ada yang dipertahankan, kalau itu merusak pada rakyat," tegasnya.

“Sama halnya dengan kita mungkin telanjang-telanjang, tapi berikutnya kan kita diperbaiki, sesuatu tidak hilang pada konteks umpamanya kalau berkenan dengan pakaian konteks kedaerahan, tapi tutup aurat,” katanya.

“Begitu juga potensi-potensi itu yang sekiranya menjadi miras dijadikan apalah, obat-obatan, atau apalah, tidak harus menjadi miras. Karena itu adalah merusak terhadap pikiran manusia dan merusak yang akan datang,” tambah Cholil.

Baca juga: Buruan, BUMN Telkom Indonesia Buka Loker Bagi Fresh Graduate

Bahkan, kata Cholil, dalam rilis Kepolisian Makassar bahwa 70% orang meninggal akibat miras.

“70% di Makassar itu dalam beberapa rilisnya dari Kepolisian, ternyata itu karena miras ya, ada yang karena pada saat mabuk itu ya, macam-macam dan termasuk juga yang meninggal karena mabuk," jelasnya.

Cholil pun menegaskan agar pemerintah menghapus peraturan tersebut.

“Hapus ya. Kita dilarang saja itu masih beredar. Kita cegah saja masih lolos. Gimana dengan dilegalkan, apalagi sampai eceran.” tambahnya.

Ia juga menegaskan, hasilnya investasi miras ini tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini yang diakibatkan dengan miras tersebut.

“Dengan dalih itu tadi, dari 4 provinsi itu, tapi kan menyebar ke Provinsi lain. Oleh karena itu dar’u al mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih, menolak keburukan-keburukan daripada kita mencapai kebaikan. Apalagi disini hasilnya investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini,” pungkas Cholil. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga