Pemda dan Polisi Diminta Intens Sosialisasikan Sanksi dalam Permenhub

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 11 Juni 2020
0 dilihat
Pemda dan Polisi Diminta Intens Sosialisasikan Sanksi dalam Permenhub
Ketua MPR, Bambang Soesatyo. Foto: Humas MPR RI

" Ketentuan itu berlaku pada semua moda transportasi, di terminal, stasiun, pelabuhan hingga di dalam transportasi tersebut. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi, dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19, yakni kapasitas angkutan darat, laut, udara maupun kereta api yang tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen.

Merespon Permenhub ini, Ketua MPR-RI Bambang Soesatyo menyarankan agar Kemenhub dan Pemerintah Daerah (Pemda), secara bersama menjelaskan aturan bertransportasi yang baik di masa transisi menuju new normal, karena dibutuhkan kesadaran masyarakat pengguna untuk tetap selamat dari penyebaran COVID-19, dengan mematuhi protokol kesehatan, sementara pemerintah bertanggung jawab agar perekonomian tetap berjalan.

"Untuk itu walau regulasinya memberikan kelonggaran, tetap harus memperhatikan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi yang mengacu pada protokol kesehatan," kata Bambang Soesatyo kepada Telisik.id di Jakarta, Kamis (10/6/2020).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Buteng Tertangkap di Kendari

Mantan kandidat Ketua Umum Partai Golkar itu melanjutkan, petugas kesehatan atau Tim Gugus Tugas COVID-19 di daerah tetap melakukan pengawasan, dan pemantauan terhadap masyarakat pengguna transportasi umum, yang masih diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lain yang berlaku.

"Ketentuan itu berlaku pada semua moda transportasi, di terminal, stasiun, pelabuhan hingga di dalam transportasi tersebut," ucapnya.

Untuk itu, mantan Ketua DPR-RI ini meminta Kemenhub, Pemda dan pihak kepolisian untuk mensosialisasikan sanksi-sanksi, baik yang dikenakan kepada masyarakat pengguna maupun sanksi untuk operator transportasi dan pengelola perusahaan angkutan jika terjadi pelanggaran.

"Terkhusus buat Pemda dan Polisi itu harus intens mensosialisasikan sanksi-sanksi yang di dalam Permenhub itu ke masyarakat, operator transportasi dan pengelola perusahaan, mulai dari sanksi peringatan denda sampai dengan pencabutan izin usaha," tegasnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga