DPRD Bahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kendari

Muhamad Sabri, telisik indonesia
Senin, 04 April 2022
0 dilihat
DPRD Bahas Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kendari
Penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kota Kendari. Foto : Muhamad Sabri/Telisik

" Rapat paripurna ini membahas tentang pembentukan peraturan daerah serta membahas penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Kendari "

KENDARI,TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari laksanakan rapat paripurna bersama pemerintah kota, Senin (4/4/2022).

Rapat paripurna ini membahas tentang pembentukan peraturan daerah serta membahas penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Kendari.

Ketua Fraksi PDIP Hetty Purnawati Saranani, dalam penyampaian pendapat akhir fraksinya menyampaikan, agar Perda ini dapat memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM.

"Dengan adanya UU CK dan Perda Kemudahan Investasi ini, agar pelaku UMKM diberikan kemudahan yang dimulai dari perizinan sampai berdirinya," ucap Hetty.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam sambutannya menyampaikan, Raperda tersebut dapat menjadi peraturan daerah dan mempermudah masuknya investor.

"Harapan kami agar rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi peraturan daerah, agar dapat mempermudah masuknya penanam modal, baik Llokal maupun asing," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Kendari Atur Ulang Jam Kerja ASN dan Pelaku Usaha Selama Ramadan

Lebih lanjut, Sulkarnain Kadir menegaskan, segala syarat untuk masuk berinvestasi akan lebih mudah

"Baik dalam prosesnya, kepastiannya, termasuk tahapan yang harus dilalui tidak akan serumit yang lalu," tegasnya.

Baca Juga: Pembangunan Rumah Sakit Tipe D Kota Kendari Dimulai April

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, tetapan Raperda akan mempermudah dan bagaimana memberikan ruang investasi di Kota Kendari.

"Jadi tetapan Raperda merupakan bagian kemudahan investasi dan bagaimana memberikan ruang investasi yang ada di Kota Kendari dengan mekanisme yang tertuang dalam peraturan daerah baru ini," ucapnya.

Keputusan Nomor 07/DPRD/PERDA/Tahun 2022  tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini disepakati Ketua DPRD, Subhan dan tujuh fraksi yang salah satunya fraksi partai Gerindra. (A)

Reporter: Muhamad Sabri

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga