BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah mengadakan rapat paripurna, dengan pembahasan pengusulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Buteng, Senin (2/11/2020).
Rapat paripurna tersebut, telah menghasilkan satu surat keputusan terkait pengusulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Buteng, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Buteng, Burhanuddin mengatakan, surat keputusan ini mengungkapkan beberapa poin-poin penting. Pertama, hal ini berdasarkan kutipan akta kematian No.7414-KM-0482020/001 Tanggal 6 agustus 2020.
Kedua, rapat badan musyawarah Kabupaten Buton Tengah bersama pihak eksekutif pada hari selasa tanggal 22 september 2020 tentang pengusulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Buteng.
Ketiga, rapat paripurna DPRD Buton Tengah memutuskan, menetapkan dan memberhentikan Kapten Infantri Lantau sebagai wakil Bupati Buton Tengah yang terpilih dari pemilihan Bupati Wakil Bupati tahun 2017.
Baca juga: Serikat Pekerja di Jawa Timur Tolak Omnibus Law dan Soroti UMP 2021
