" Dasarnya kita bekerja kan sesuai undang-undang. Saya kira untuk tenaga kerja siapapun yang datang untuk kemajuan daerah kita syukuri. Jikalau ada penurunan sektor seluruh Indonesia pasti ada penurunan dan peningkatan "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi bersama DPRD Sultra gelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 – 2023, Senin (24/5/2021).
Kegiatan itu dihadiri langsung Gubernur Sultra, H Ali Mazi, Ketua DPRD Sultra, Abdurrahman Shaleh, dan sejumlah jajaran Forkopimda.
Pemerintah daerah telah menyampaikan rencana awal perubahan RPJMD untuk dibahas bersama. Atas musyawarah mufakat antara DPRD dan pemerintah daerah, telah memperoleh hasil sebelum di konsultasikan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, rapat ini merupakan upaya untuk mewujudkan Sulawesi Tenggara yang aman, maju, dan sejahtera.
RPJMD 2018-2023 ini mengalami perubahan pada nomenklatur dan penurunan program dari yang sebelumnya dan setelah pandemi, dari sektor-sektor ada pula yang mengalami peningkatan dan penurunan.
Ali Mazi menambahkan, perubahan itu RPJMD itu berdasarkan regulasi yang menyebutkan bahwa salah satu alasan perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, dan lainnya.
"Dasarnya kita bekerja kan sesuai undang-undang. Saya kira untuk tenaga kerja siapapun yang datang untuk kemajuan daerah kita syukuri. Jikalau ada penurunan sektor seluruh Indonesia pasti ada penurunan dan peningkatan," katanya.
Ali Mazi juga mengatakan, Sultra patut bersyukur karena masih berada pada 10 besar pertumbuhan ekonomi.
"Itu artinya kita tidak terpuruk sekali dibanding di beberapa daerah dan wilayah indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi menjabarkan alasan perubahan RPJMD itu dalam rapat yang digelar di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Selasa (18/5/2021).
Dalam regulasi menyebutkan bahwa salah satu alasan perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan.
Termasuk karena terjadinya wabah global pandemi COVID-19 yang sangat berpengaruh tidak hanya pada aspek kesehatan masyarakat, namun juga kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
Proses penyusunan dokumen perubahan RPJMD diklaim Ali Mazi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Aturan itu yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.
Dengan tahapan penyusunan RPJMD sebelum perubahan atau berlaku mutatis mutandis untuk melakukan perubahan pada hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak. Diawali dengan penetapan tim penyusun, pelaksanaan Focus Group Discussion dan konsultasi publik dengan melibatkan pemangku kepentingan.
"Tujuan dari pertemuan tersebut yaitu untuk melakukan revisi terhadap tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan pembangunan dalam rangka pencapaian visi dan misi pembangunan Sultra," ujar Ali Mazi.
Hasil pertemuan tersebut menjadi bahan penyempurna rancangan awal untuk dibahas lebih lanjut sesuai tahapan penyusunan.
"Kami berharap perubahan RPJMD ini dapat ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum penetapan RKPD tahun 2022 paling lambat pada akhir Juni nanti," katanya.
Sehingga, kata dia, RKPD tahun 2022 dan perubahan RKPD tahun 2021 yang telah disusun dapat ditetapkan dengan berpedoman pada perubahan RPJMD.
Untuk itu, diperlukan kerjasama antara pimpinan dan anggota dewan agar dapat melakukan pembahasan dokumen perubahan RPJMD untuk periode tahun 2018-2023.
Untuk diketahui, RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode lima tahun terhitung sejak dilantik sampai dnegan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
RPJMD memuat visi dan misi pembangunan daerah yang dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, startegi dan arah kebijakan pembangunan, serta program prioritas dan program perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD Sultra 2018-2023 yang telah memasuki tahun ketiga ini dijabarkan kedalam 4 misi pembangunan. Pertama, meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar dapat berdaulat dan aman dalam bidang ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, politik, serta iman dan taqwa.
Kedua, memajukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi. Ketiga, mendorong birokrasi pemerintah provinsi yang moderen, tata kelola, pemerintah desa yang baik serta memberikan bantuan kepada kecamatan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan pemerintah.
Sedangkan keempat, meningkatkan konektivitas, kemitraan antar pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan aspek sosial ekonomi. (B-Adv).