MUNA BARAT, TELISIK.ID - Fasilitas perkantoran di Muna Barat sampai saat ini belum memadai. Contohnya saja, Kantor DPRD, sudah tujuh tahun masih menggunakan gedung Taman Kanak-kanak (TK) milik Yayasan Laworoku.
Selama gedung yang terletak di Desa Barangka, Kecamatan Barangka digunakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat belum menyelesaikan hak dan kewajibannya pada pihak yayasan.
Hal tersebut sontak memantik perhatian Pj Bupati Muna Barat, Bahri. Ia langsung berkoordinasi dengan pemilik yayasan Lembaga Pendidikan Laworoku.
Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu langsung memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan kewajiban pemkab sesuai nomenklatur yang ada.
"Segera ditindaklanjuti," kata Bahri, Rabu (13/7/2022).
