DPRD Muna Belum Terima Dokumen KUA/PPAS, APBD-P Mengarah ke Perkada

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 30 September 2020
0 dilihat
DPRD Muna Belum Terima Dokumen KUA/PPAS, APBD-P Mengarah ke Perkada
Ketua DPRD Muna, La Saemuna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kita berharap masih ada ruang tambahan waktu dari Pemkab untuk dibahas. "

MUNA, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Muna hingga saat belum juga menerima dokumen KUA/PPAS APBD-P dari Pemkab.

Padahal bila merujuk aturan, hari ini, Rabu (30/9'2020), APBD-P sudah harus disahkan.

Nah, karena belum dilakukan pembahasan, otomatis tidak akan ada APBD-P tahun ini.

Ketua DPRD Muna, La Saemuna menerangkan, untuk dokumen KUA/PPAS, pihaknya sejak lima hari lalu bersurat pada Pemkab agar segera dimasukan untuk dilakukan pembahasan. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi.

"Kami hanya menunggu dari Pemkab," katanya.

Ketua DPC Hanura itu membenarkan, seharusnya 30 September ini APBD-P sudah harus ditetapkan. Kalau juga belum, tergantung Pemkab bagaimana mencari solusinya.  

"Kita berharap masih ada ruang tambahan waktu dari Pemkab untuk dibahas," ujarnya.  

Baca juga: Dokter Protes Diberitakan, Kadinkes Bombana: Mereka Tidak Terbiasa dengan Wartawan

Sementara itu, Kepala Bappeda Muna, La Mahi menerangkan, keterlambatan penyerahan dokumen KUA/PPAS disebabkan terlambatnya pembahasan perhitungan anggaran tahun lalu. Di mana, pembahasannya terhitung selama sebulan.  

"Perhitungan anggaran belum lama selesai, saat ini masih dievaluasi di Pemprov," kata Mahi.

Perhitungan anggaran itu penting karena menjadi dasar pembahasan APBD-P. Pada perhitungan anggaran itu terdapat SiLPA sebesar Rp 53 miliar.

SiLPA itulah yang akan digunakan untuk membiayai program-program kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun lalu atau pun kegiatan baru akan dilaksanakan.

"Dokumen KUA/PPASnya sebenarnya sudah selesai. Hanya saja, kembali dibongkar atas kemauan Pjs bupati dan Pj sekda," ungkapnya.

Kini, Pemkab dilema, karena batas waktu penetapan APBD-P telah selesai. Solusi terakhir, APBD-P akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Artinya, Perkada itu lahir tanpa harus melalui pembahasan di dewan.

"Jalan satu-satunya hanya Perkada. Tetapi, kita berharap masih ada ruang. Kami masih lakukan konsultasi di Pemprov dan Kemendagri," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga