DPRD Muna Ingatkan Camat Tak Halangi Pergantian Perangkat Desa

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 05 Maret 2023
0 dilihat
DPRD Muna Ingatkan Camat Tak Halangi Pergantian Perangkat Desa
Wakil Ketua I Komisi DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin ingatkan camat agar tak halangi pergantian perangkat desa karena merupakan kewenangan kades. Foto: Ist.

" Wakil Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menekankan pada para camat agar tidak ragu memberikan rekomendasi pada para kades "

MUNA, TELISIK.ID - Beberapa kepala desa (kades) terpilih di Kabupaten Muna telah melakukan pergantian perangkat desa. Namun, pergantian yang mereka lakukan inprosedural, karena tidak mendapat rekomendasi dari camat.

Buntut dari itu, pergantian perangkat dibatalkan, sehingga menimbulkan kegaduhan di desa.

Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menekankan pada para camat agar tidak ragu memberikan rekomendasi pada para kades. Kata dia, pergantian perangkat itu, merupakan kewenangan kades.

Kades melakukan pergantian dengan beberapa pertimbangan. Antara lain tidak sejalan dengan perangkat yang ada saat ini. Apalagi, saat pilkades, mereka melakukan perlawanan. Karenanya, kades terpilih mau menempatkan orang-orangnya yang dianggap mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Diduga Curang dan Nepotisme, Seleksi Perangkat Desa di Manggarai NTT Diprotes Peserta

Baca Juga: Pemberhentian Perangkat Desa di Bombana Dipantau DPRD

"Kami hanya ingatkan, para camat jangan halangi kades melakukan pergantian perangkat. Jangan tahan-tahan rekomendasi," tegas Ikhsanuddin, Minggu (5/3/2023).

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, dalam melakukan pergantian perangkat, para kades harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, melalui rekomendasi camat. Nah, bila itu diabaikan, konsekuensinya pembatalan. Bahkan, lebih ekstremnya lagi, kades akan diberhentikan sesuai surat penegasan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  tanggal 16 Januari 2023.

"Sudah ada contoh di Kabupaten Donggala dan Sigi, Sulawesi Tengah, kades diberhentikan karena tidak mengindahkan aturan. Jadi, saya harap lakukan cara-cara normatif," pungkasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga