DPRD Muna Tetapkan Gaji PPPK Rp 25 Miliar

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 29 November 2022
0 dilihat
DPRD Muna Tetapkan Gaji PPPK Rp 25 Miliar
Anggota DPRD Muna menetapkan gaji PPPK saat pembahasan RAPBD 2023. Foto: Sunaryo/Telisik

" Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. tidak harus cemas lagi memikirkan gaji untuk tahun 2023 "

MUNA, TELISIK.ID - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna. tidak harus cemas lagi memikirkan gaji untuk tahun 2023.

DPRD Muna memastikan pembayaran gaji mereka tidak akan terlambat lagi seperti tahun ini.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo menerangkan, apa yang menjadi keresahan PPPK selama ini sudah dijawab. DPRD bersama Pemkab telah bersama-sama menetapkan anggaran gaji PPPK tahun 2023 pada dokumen RAPBD.

Baca Juga: ASN dan Guru Dapat Penghargaan Pemkab Konawe

"Sudah kita tetapkan Rp 25 miliar untuk satu tahun. Jadi tidak ada lagi namanya keterlambatan dan kekurangan pembayaran gaji PPPK," kata Ketua Fraksi Demokrat itu, Selasa (29/11/2022).

Pria yang karib disapa AJB itu mengungkapkan, anggaran yang disiapkan itu untuk PPPK pengangkatan tahun 2021 dan tahun ini sementara dalam proses pendaftaran.

Baca Juga: Warga Buton Tengah Keluhkan Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Poros

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, LM Syahrullah menerangkan, jumlah tenaga PPPK angkatan tahun 2021 sebanyak 267 orang yang merupakan formasi guru.

Kemudian, tahun ini yang sementara porses pendaftaran berjumlah sekitar 295 orang. Terdiri dari 23 formasi teknis, 202 guru dan 70 tenaga kesehatan.

"SK pengangkatan PPPK yang baru bis jadi tahun 2023, karenanya, gaji sudah harus disiapkan memang tahun ini di APBD," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga