KENDARI, TELISIK.ID - Anggota Komisi III DPRD Sultra Salam Sahadia meminta kepala Balai Pelaksana jalan Nasional XXI Sultra segera menghentikan pekerjaan jembatan di Desa Rawua Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, semestinya pekerjaan jembatan yang menelan anggaran belasan miliar yang dikerjakan oleh PT. Rahmat Utama Mulia tersebut sudah dapat dilalui kendaraan. Namun hingga saat ini justru keberadaan jembatan tersebut membuat arus transportasi terhambat.

Salam Sahadia mengatakan, terbengkalainya pembangunan jembatan yang menghubungkan Kota Kendari – Kabupaten Konawe di desa Rawua Kecamatan Sampara akibat ketidak becusannya pihak kontrak mengerjakan jembatan tersebut.

"Hari ini saya minta agar perusahaan yang menjadi kontraktor yang mengerjakan jembatan di Rawua untuk diblack list oleh kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XXI Sultra, itu dikarenakan hasil kontraktornya sudah dihentikan atas dasar tidak sanggup menyelesaikan proyek tersebut,“ ungkap Salam Sahadia, Jumat (01/05/2020).

Baca juga: Ketua DPRD Sultra Siap Pimpin Demonstrasi Tolak 500 TKA