DPRD Sultra Pertanyakan Asal Kepemilikan Lahan Arta Graha di Teluk Kendari

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 13 Mei 2020
0 dilihat
DPRD Sultra Pertanyakan Asal Kepemilikan Lahan Arta Graha di Teluk Kendari
Plank Arta Graha di hutan mangrove Teluk Kendari. Foto: Dul/Telisik

" Yang menjadi pertanyaan sekarang bagaimana bisa Arta Graha punya tanah di kawasan mangrove Teluk Kendari. Mereka beli dan siapa yang menjual. "

KENDARI, TELISK.ID - Perambahan hutan mangrove yang merupakan benteng terdepan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dari abrasi pantai, makin menggila.

Bahkan tanpa adanya upaya penindakan dari Pemerintah Kota Kendari dan aparat penegak hukum yang berkompeten.

Salah satu bank swasta milik Tomi Winata yang ada di Kota Kendari ikut mengklaim memiliki lokasi di kawasan mangrove Teluk Kendari yang merupakan salah satu icon Kota Kendari.

Untuk itu, Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Salam Sahadia menanggapi serius hal ini. Menurutnya, perambahan hutan mangrove di Teluk Kendari merupakan kejahatan lingkungan yang harus segera dihentikan.

Baca juga: 1.422 Pengunjung Indogrosir Dirapid Diagnostic Test

"Yang menjadi pertanyaan sekarang bagaimana bisa Arta Graha punya tanah di kawasan mangrove Teluk Kendari. Mereka beli dan siapa yang menjual,” kesal Salam Sahadia.

Salam Sahadia menduga kemungkinan adanya kongkalikong antara Arta Graha dan Pemerintah Kota Kendari atas kepemilikan lahan mangrove tersebut.

“Saya lihat para pejabat dan pengusaha sengaja melanggar regulasi yang ada, pengalihan fungsi mangrove itu sangat merugikan lingkungan dan mereka tidak memikirkan dampak ke depannya bagi Kota Kendari,” tegas Salam, Rabu (13/05/2020).

Baca juga: Pelayanan SKBS Selama Masa Pandemi Digratiskan

Padahal, sambung Salam, jika merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil, sangat jelas aturannya.

Pada bagian keenam UU itu sangat jelas larangan dalam pasal 35 huruf (f) dan (g) yang menjelaskan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Bahwa setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan konservasi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Penembakan Mahasiswa Terhambat Pandemi COVID-19

"Menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri atau pemukiman, dan atau kegiatan lain tidak diperbolehkan," terangnya.

Untuk itu, Salam menantang para aktivis atau penggiat lingkungan khususnya WALHI untuk menginvestigasi status hutan mangrove Teluk Kendari yang diklaim oleh pihak Bank Arta Graha.

"Jangan-jangan WALHI dan para LSM lingkungan turut serta berkongkalikong dengan Arta Graha dan Pemkot Kendari," kesalnya

Reporter: Dul

Editor: Rani

Baca Juga