Pelayanan SKBS Selama Masa Pandemi Digratiskan
Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 13 Mei 2020
0 dilihat
Pelayanan Surat Keterangan Berbadan Sehat di Bombana digratiskan selama masa pandemi COVID-19. Foto: Hir/Telisik
" Selama pandemi ini, pembuatan surat keterangan berbadan sehat baik di Puskesmas hingga rumah sakit, tidak berbayar. Namun sebelum dibuatkan SKBS, terlebih dahulu harus dilakukan rapid test. "
BOMBANA, TELISIK. ID - Pelayanan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) di Kabupaten Bombana pada masa pandemi COVID-19, digratiskan.
Bila ditemukan berbayar atau ada pungutan liar, Bupati Bombana akan memberikan sanksi tegas pada pelakunya. SKBS ini mutlak dimiliki setiap orang yang akan melakukan perjalanan antar kabupaten maupun antar provinsi.
Bupati Bombana, Tafdil, terhitung sejak Selasa (12/5/2020), membebaskan biaya pemeriksaan kesehatan untuk keperluan keluar daerah. Selain SKBS, warga juga digratiskan rapid test.
Baca juga: Reklamasi di Busel Tak Kantongi Dokumen Lingkungan
"Selama pandemi ini, pembuatan surat keterangan berbadan sehat baik di Puskesmas hingga rumah sakit, tidak berbayar. Namun sebelum dibuatkan SKBS, terlebih dahulu harus dilakukan rapid test," jelas Tafdil.
Bila ditemukan ada yang meminta biaya, Bupati Bombana dua periode itu meminta segera dilaporkan. Karena berdasarkan surat Nomor: 443.1/802 tentang pemberhentian pembayaran retribusi pelayanan kesehatan yang diteruskan kepada rumah sakit dan seluruh Puskesmas se-Kabupaten Bombana, tidak ada lagi retribusi pelayanan SKBS.
Baca juga: Bocah Lima Tahun Tenggelam di Sungai Pohara Konawe
"Bagi pelaku pungli akan disanksi, apalagi kalau PNS, akan dikenakan sanksi kode etik ASN," tambahnya.
Pembebasan biaya tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat Bombana serta pekerja yang datang dari luar daerah dengan tujuan bekerja.
"Ini adalah kebijakan khusus Pemerintah Bombana untuk memudahkan pelayanan selama masa pandemi agar tidak menghambat urusan masyarakat yang sangat penting," pungkasnya.
Repoter: Hir
Editor: Rani