DPRD Sumut akan Panggil Polisi yang Jadikan Korban Penganiayaan sebagai Tersangka

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Minggu, 10 Oktober 2021
0 dilihat
DPRD Sumut akan Panggil Polisi yang Jadikan Korban Penganiayaan sebagai Tersangka
Anggota DPRD Sumut, Berkat Laoli dan Ketua Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. Foto: Ist.

" Karena ditolak, BS marah dan terjadilah pertengkaran dan perkelahian. Lalu insiden penganiayaan itu viral di media sosial "

MEDAN, TELISIK.ID - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Berkat Laoli, akan memanggil Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu.

Pemanggilan itu menyusul ditetapkan Liti Wari Iman Gea, seorang pedagang sayur sebagai tersangka penganiayaan. Padahal, wanita itu adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok preman.

"Iya benar, kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap AKP Janpiter Napitupulu, atas penetapan tersangka terhadap korban penganiayaan yang preman. Korban Liti Wari mengalami luka serius dan harus di rawat di rumah sakit. Itu setahu saya," kata Berkat Laoli kepada awak media, Minggu (10/10/2021).

Anggota DPRD Komisi A yang membidangi hukum ini mengaku, pemanggilan terhadap AKP Janpiter dan anggotanya karena terindikasi adanya penanganan yang tidak masuk akal. Korban berubah menjadi tersangka.

"Agar hal ini bisa dijelaskan kepada publik, karena tidak masuk akal korban penganiayaan menjadi tersangka. Kami juga telah berkoordinasi dengan Waka Polda Sumut Brigjend Pol Dadang Hartanto. Agar kasus ini bisa ditangani oleh Polda Sumut secara serius," kata Berkat Laoli, anggota DPRD dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem).

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar juga mengaku heran dengan penetapan tersangka itu.

"Proses penyidikan kasus itu telah mengusik rasa keadilan publik secara luas, setelah penyidik Polsek Percut Sei Tuan menetapkan LG, perempuan yang menjadi korban berubah menjadi tersangka," kata Abyadi.

Selain itu, publik mempertanyakan logika hukum penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang justru menetapkan perempuan korban pungli dan korban penganiayaan.

"Video penganiayaan itu sudah viral dan ditonton masyarakat luas. Semua bisa melihat dengan jelas, termasuk masyarakat bagaimana proses penganiayaan itu terjadi. Dari video itu tergambar jelas bagaimana kasus penganiayaan itu terjadi yang diawali dari kedatangan BS ke warung LG untuk melakukan pungli. Selaku pemilik warung, LG menolak permintaan kelompok preman itu," tuturnya.

Karena ditolak, BS marah dan terjadilah pertengkaran dan perkelahian. Lalu insiden penganiayaan itu viral di media sosial.

"Karena dianiaya, tentu LG berusaha mengelak dari pukulan dan tendangan yang dilancarkan BS. Jadi, bagaimana bisa penyidik Polsek Percut Sei Tuan menetapkan LG sebagai tersangka? Padahal, perempuan itu hanya sebagai korban yang berusaha mengelak dan membela diri dari serangan BS," ungkapnya.

Penetapan LG sebagai tersangka, Abyadi menilai, publik menduga bahwa penyidik Polsek Percut Sei Tuan cendrung memihak kepada kelompok preman.

"Tentu karena ada sesuatu, sehingga terjadilah penetapan tersangka itu," kata Abyadi.

Selain itu, Abyadi mengatakan, layanan penegakan hukum yang tidak profesional seperti ini, disaksikan oleh masyarakat. Dan ini akan menyebabkan semakin tingginya krisis kepercayaan masyarakat atas layanan penegakan hukum yang diberikan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

"Aparat penegak hukum harus mampu menjaga martabat dan wibawa kepolisian sebagai lembaga yang memberi layanan penegakan hukum kepada masyarakat. Aparat kepolisian jangan merusak nama baik lembaga kepolisian di mata masyarakat dengan tindakan yang tidak profesional dalam penegakan hukum," tambahnya.

Menurut Abyadi, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo lewat program prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) ingin menjadikan Polri lebih modern dan semakin dipercaya publik.

Baca Juga: Kasus Pedagang Dianiaya Preman Diambil Alih Polda

Baca Juga: Dianiaya Preman, Wanita Pedagang Pasar Gambir Ini Malah Jadi Tersangka

"Dalam kasus ini, di mana transparansinya. Di mana rasa keadilannya. Jika preman itu tidak datang ke pasar melakukan pungli terhadap wanita itu, peristiwa ini pasti tidak akan terjadi. Untuk itu, kita meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja personelnya di jajaran Polda Sumut," terangnya.

Diketahui, Liti dihajar oleh sejumlah preman pasar pada Minggu pagi, 5 September 2021. Video saat insiden itu viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di media sosial itu, wanita Berdarah Nias terdengar menjerit-jerit kesakitan tanpa mampu melawan.

Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh salah seorang preman bernama Beni yang belakangan ditangkap polisi.

Mulanya, Liti mencoba memberi perlawanan. Namun, dengan sekali pukulan, Beni membuat Liti tersungkur. Tepat saat Liti tersungkur, Beni melayangkan tendangan keras ke wajah wanita itu.

Informasi yang diterima, pria itu meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Liti yang saat itu sedang berjualan.

Preman yang memukuli pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini akhirnya ditangkap oleh polisi, Selasa (7/9/2021) malam. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga