MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus yang ditangani oleh Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, terkait saling lapor antara pedagang dan preman.
Apalagi, Polsek Percut Sei Tuan telah menetapkan pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan bernama Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka, bersamaan dengan Beni yang diketahui sebagai preman di pasar itu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penarikan perkara saling lapor yang ditangani oleh Polsek Percut Sei Tuan.
"Iya, Polda Sumut mengambil alih perkara saling lapor di sana (Polsek Percut Sei Tuan). Guna meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara itu. Agar penanganan lebih objektif," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).
Menurut Hadi, pimpinan di Mapolda Sumut telah memerintah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Kepala Polrestabes Medan membentuk tim dalam menangani perkara saling lapor itu.
