Wanita Lansia Ini Diduga Dianiaya 7 Oknum Polisi Bertugas di Simalungun
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 21 September 2022
0 dilihat
Nurieni Saragih ketika berada di Mapolda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan penganiayaan yang menimpanya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik.
" Nurieni Saragih mendatangi Gedung Polda Sumatera Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Rabu (21/9/2022) petang. Wanita berusia 57 tahun ini ingin menindaklanjuti laporan penganiayaan yang dilakukan tujuh oknum polisi bertugas di Mapolres Simalungun "
MEDAN, TELISIK.ID - Nurieni Saragih mendatangi Gedung Polda Sumatera Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Rabu (21/9/2022) petang. Wanita berusia 57 tahun ini ingin menindaklanjuti laporan penganiayaan yang dilakukan tujuh oknum polisi bertugas di Mapolres Simalungun.
Kepada sejumlah awak media, warga Dusun Silandoyung Desa Silau Paribuan Kecamatan Kahean Kabupaten Simalungun ini mempertanyakan laporan atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 7 oknum polisi yang Polres Simalungun. Laporan itu sudah berjalan 5 bulan sesuai dengan Nomor STTLP/B/733/IV/2022/SPKT/Polda Sumut.
"Saya kecewa dengan kinerja Polda Sumatera Utara ini karena laporan kasus penganiayaan yang saya alami sudah 5 bulan tidak naik ke tahap penyidikan," ujar Nurieni Saragih.
Menurutnya, sekalipun dia tidak pernah bertemu dengan penyidik atau penyidik pembantu atau juru periksa yang menangani kasus tersebut.
Baca Juga: Diduga Ngantuk Bawa Mobil, Kepala Bappeda Buton Tabrak Tiang Listrik
"Sampai hari ini belum ada tindak lanjut terkait laporan saya," ungkapnya.
Diceritakan korban, kejadian penganiayaan itu berawal pada 27 Desember 2021 di Dusun Silandoyung. Oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun tersebut hendak melakukan penjemput paksa terhadapnya untuk melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke pihak kejaksaan daerah Simalungun.
Wanita lanjut usia ini elah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anaknya sendiri.
"Polisi datang dengan dua mobil. Karena saya tidak melakukan penganiayaan terhadap anak saya, saya melawan dan berontak. Dalam perlawanan itulah, saya ditarik, dijambak, diseret, dipukul sampai wajah saya lebam membiru dan bengkak," tambahnya.
Atas kasus penganiayaan terhadap anak yang dituduhkan kepada dirinya, wanita ini divonis percobaan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Namun, sudah selesai dijalaninya.
Baca juga: Sebelum Beroperasi, PT BMR Tampung Keluhan Pemda Bombana untuk Program CSR
Setelah itu, dia melaporkan 7 oknum polisi tersebut atas kasus dugaan penganiayaan ke Polda Sumatera Utara dan dugaan pelanggaran kode etik ke Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Saya berharap kasus ini bisa berjalan dengan maksimal dan pelaku ditangkap," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku akan segera mengecek laporan korban.
"Saya belum tahu itu kasusnya apa, akan saya cek dahulu kepada piket Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara terkait dengan laporan itu. Sudah sejauh mana penanganannya. Pastinya, segala laporan dari masyarakat, akan ditindaklanjuti," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin