DPRD Wakatobi Prihatin Penghapusan Sepihak Dana Transportasi Haji

Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Selasa, 28 Juni 2022
0 dilihat
DPRD Wakatobi Prihatin Penghapusan Sepihak Dana Transportasi Haji
36 calon jemaah haji Wakatobi terpaksa menanggung sendiri biaya transportasi dari Wakatobi ke embarkasi dan dari embarkasi ke Wakatobi. Foto: Ist.

" Sebanyak 36 CJH terpaksa menanggung sendiri biaya transportasi menuju Embarkasi Hasanuddin Makassar "

WAKATOBI, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Wakatobi geram karena Pemda Wakatobi tidak menganggarkan dana transportasi untuk Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 2022 asal Kabupaten Wakatobi.

Sebanyak 36 CJH terpaksa menanggung sendiri biaya transportasi menuju Embarkasi Hasanuddin Makassar.

Biaya itu senilai Rp 6,3 juta per jemaah atau total sekitar Rp 226,8 juta yang diserahkan ke pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat melalui ketua rombongan haji.

Wakil Ketua II DPRD Wakatobi, La Ode Nasrullah mengaku kasihan kepada CJH yang harus menanggung sendiri biaya transportasi dari daerah asal ke embarkasi.

"Kasian jemaah haji kita harus mengeluarkan dana pribadi tambahan untuk transportasi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Kemenag Wakatobi, Kabag Kesra dan perwakilan Dinas Keuangan, Selasa (28/6/2022).

Sementara itu, Kabag Kesra Sekretariat Daerah Wakatobi, La Ode Hadinari mengakui Pemda Wakatobi awalnya menganggarkan namun karena wabah COVID-19 sehingga anggaran digeser ke program lain.

“Ada anggarannya tapi karena kondisi Covid bisa saja dialihkan ke program lain,” tuturnya.

Baca Juga: SK Panitia Sudah Diteken, DPMD Muna Matangkan Persiapan Tahapan Pilkades

Namun demikian, dia tidak mengetahui pasti peruntukan pergeseran anggaran tersebut sebab ia belum lama dilantik sebagai Kabag Kesra Sekretariat Daerah Wakatobi.

Lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di pasal 36 ayat 1, Transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Pada ayat 2, Tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi jemaah haji.

Ayat 3, Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jemaah haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Ketua Komisi I DPRD Wakatobi, Arman Alini juga menyayangkan hal tersebut.

Baca Juga: Tingkatkan SDM Pariwisata, Dispar Sulawesi Tenggara Gelar Pelatihan Bidang Pelayanan Makanan dan Minuman

“Akibat tidak dianggarkan oleh Pemda Wakatobi, jemaah haji harus membayar lagi sekitar Rp 6,3 juta per orang,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kemenag Wakatobi, Muchtar membenarkan, anggaran yang keluar dari kantong pribadi para jemaah disetorkan ke pihak kemenag untuk dana transportasi menuju Embarkasi Hasanuddin Makassar. (A)

Penulis: Mohamad Lukman Saputra

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga