Dua Anggota DPRD Manggarai Kecam Pernyataan Sekcam

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 14 Juni 2021
0 dilihat
Dua Anggota DPRD Manggarai Kecam Pernyataan Sekcam
Kantor DPRD Kabupaten Manggarai. Foto: Ist.

" Dua Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, Silvester Nado dan Eber Ganggut mengecam keras pernyataan Sekretaris Camat (Sekcam) Rahong Utara, Yohanes Jebatu yang terekam dalam video berdurasi 2 menit 5 detik. "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Dua Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, Silvester Nado dan Eber Ganggut mengecam keras pernyataan Sekretaris Camat (Sekcam) Rahong Utara, Yohanes Jebatu yang terekam dalam video berdurasi 2 menit 5 detik.

Anggota Fraksi Demokrat, Silvester Nado mengatakan bahwa pernyataan Sekcam Rahong Utara terkesan arogan.

Sebab menurut dia, tugas pemerintah mengedukasi masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan bukan malah mengeluarkan pernyataan ancaman seperti itu.

"Sangat disayangkan pernyataan pejabat negara seperti ini. Lagian BLT itu bukan kewenangan kecamatan untuk membatasi masyarakat mendapat BLT," ungkap Sil kepada Telisik.id, Senin (14/6/2021) di Ruteng.

Ia lantas mengecam pernyataan Sekcam Rahong Utara yang tidak berbobot itu.

"Saya mengecam pernyataan Sekcam Rahong Utara yang sudah mengancam masyarakat. Seharusnya dia paham apa tugas pemerintah dalam menangani wabah ini, bukan malah menyurati bupati untuk tidak memberikan BLT lagi untuk warga Rahong Utara," tutur Sil.

Ia juga menanyakan sejauh mana Pemerintah Kecamatan Rahong Utara memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan.

"Mengapa sampai masyarakat yang disalahkan? Coba jelaskan apa hubungan masker dan BLT dan bagaimana korelasinya dengan tugas seorang camat secara undang-undang? Terus apa urgensinya seorang Sekcam mengeluarkan pernyataan seperti itu?" ungkap Sil.

Baca juga: ADD Terancam Tidak Dicairkan Bagi Kades Tolak Vaksin

Ia menilai pernyataan Sekcam Yohanes Jebatu menunjukkan kegagalan Pemerintah Kecamatan Rahong Utara dalam menangani wabah COVID-19. Sebab sebagai pelayan masyarakat, pemerintah tidak boleh putus asa dalam menertibkan masyarakat yang tak patuh terhadap protokol kesehatan.

Senada dengan Sil, anggota DPRD Manggarai Fraksi PAN, Eber Ganggut ikut mengecam keras pernyataan Sekcam Rahong Utara.

Eber menilai narasi yang dilontarkan oleh Sekcam Rahong Utara dalam video itu tidak menunjukkan sebuah keteladanan dan kesejukan seorang pemimpin.

Narasi yang dilontarkan oleh Sekcam Rahong Utara, kata dia, dapat menyebabkan kontraversi dan ketersinggungan di basis masyarakat Kecamatan Rahong Utara.

"Rahong Utara memang belum masuk zona merah penyebaran COVID-19. Tetapi tidak menutup kemungkinan semua hal itu akan terjadi. Oleh karena itu Pemerintah Kecamatan Rahong Utara yang merupakan salah satu Gugus Tugas tidak boleh putus asa dalam memberikan imbauan kepada masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan, bukan malah mengancam untuk tidak bagi BLT," tutur Eber.

Ia menjelaskan, BLT yang diterima oleh masyarakat, baik dari dana desa, Kemensos maupun APBD merupakan dana untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19 dalam rangka memulihkan ekonomi nasional dan itu telah diatur melalui PMK nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan desa untuk mendukung penanganan pandemi COVID-19.

"Jadi kewenangan sepenuhnya itu ada di Pemerintah Pusat, bukan di Kecamatan Rahong Utara," jelas Eber.

Sedangkan terkait pernyataan Sekcam Rahong Utara untuk menduduki jabatan camat, Eber menilai pernyataan itu terlalu prematur untuk didiskusikan.

Baca juga: KH. Nawawi Abdul Jalil Wafat, Gubernur Khofifah: Umat Muslim Indonesia Berduka

Sebab menurut dia pernyataan itu sama halnya sudah mendahului kehendak bupati dan wakil bupati sebagai pihak yang diberi kewenangan oleh UU Nomor 10 tahun 2016 untuk menentukan mutasi pejabat.

"Itu ranahnya bupati dan wakil untuk melihat rekam jejak kapasitas dan kapabilitas seseorang. Kita tidak bisa campur terlalu jauh soal itu apalagi dengan mengeluarkan pernyataan seperti Sekcam Rahong Utara," kata Eber.

Ia mengecam keras pernyataan Sekcam Rahong Utara yang sudah mendahului kehendak bupati, bahkan kehendak Tuhan terkait pergantian jabatan camat.

"Kita kan tidak tahu rahasia Tuhan dan juga rahasia bupati dan wakil. Siapa tahu ada orang lain yang lebih bagus dan lebih pas menduduki jabatan camat. Jadi jangan terlalu berlebih-lebihan meninggikan diri dengan mengorbankan masyarakat," tutup Eber.

Seperti diberitakan sebelumnya, video yang diperoleh Telisik.id pada Minggu (13/6/2021) itu mempertontonkan aksi Sekcam Yohanes Jebatu mengancam warga penerima BLT Desa Buar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Bahkan ia mengancam apabila ia dipercayai menjadi Camat Rahong Utara menggantikan Geradus Tanggung di bulan Oktober 2022 nanti, maka ia akan menyurati bupati dan gubernur agar BLT untuk Rahong Utara dihentikan.

"Kalau Saya jadi camat, saya akan surati bupati, bahkan sampai gubernur supaya tidak ada lagi BLT untuk Rahong Utara. Hal ini karena kekesalan saya terhadap prilaku warga yang kurang mentaati protokol kesehatan," ungkapnya.

Ia pun mengaku bahwa berdasarkan hasil pertemuannya di 12 desa di Kecamatan Rahong Utara, masih banyak warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan sehingga ia lantas mengatakan, percuma dapat BLT kalau masih banyak masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

"Berarti kesimpulannya tidak ada COVID-19 di Rahong Utara karena hampir di 12 Desa masih ada masyarakat yang tidak pakai masker dan tidak menyiapkan tempat cuci tangan di depan rumah sehingga nanti kalau jadi Camat maka saya akan surati Bupati supaya tidak ada lagi BLT untuk Rahong Utara," katanya berulang-ulang. (B)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga