Dua Buron Kasus Korupsi Ekspor Benur Eks Menteri KKP Serahkan Diri
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 26 November 2020
0 dilihat
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Repro google.com
" Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK. "
TELISIK.ID, JAKARTA - Dua buron tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), telah menyerahkan diri.
Mereka adalah Andreau Pribadi Misata (APM) selamu Staf Khusus Menteri KKP dan Amiril Mukminin (AM) sebagai pihak swasta.
“Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
KPK pun langsung melaksanakan pemeriksaan terhadap keduanya, sebelum akhirnya menjebloskan mereka ke Rutan Merah Putih KPK bersama lima tersangka lain.
Andreau sendiri diketahu berstatus sebagai Kader PDI-P yang diangkat menjadi Staf Khusus Menteri KP pada Februari 2020 lalu. Dalam perkara korupsi ekspor benih lobster ini, Edhy menunjuknya sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KKP.
Baca juga: KPK Ungkap Kasus Suap Edhy Prabowo dari Belanja Mewah di Hawaii
Dari penelusuran KPK, ia turut menerima uang suap sebesar Rp 436 juta dan Rp 3,8 miliar yang sebagiannya juga mengalir ke Edhy dan istrinya.
Sementara Amiril menjadi perantara uang bancakan dari tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito untuk disetor kepada Edhy sebesar 100 ribu dolar AS demi bisa menjalankan kegiatan ekspor benur.
Ia juga terlibat dalam negosiasi harga kirim benur antara PT DPP dan PT Aero Citra Kargo (ACK). PT ACK sendiri selaku perusahaan satu-satunya yang diizinkan Edhy untuk aktivitas ekspor benur.
Dalam perkara ini, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi yang melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (C)
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Fitrah Nugraha