Dua Cakades Penggugat Menangkan PSU Pilkades di Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 28 Desember 2022
0 dilihat
Dua Cakades Penggugat Menangkan PSU Pilkades di Muna
Suasana pemungutan suara ulang pilkades di Desa Wawesa. Foto: Sunaryo/Telisik

" Dua calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Muna yang menggugat hasil perhitungan suara 24 November lalu, berhasil memenangkan pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar "

MUNA, TELISIK.ID - Dua calon kepala desa (cakades) di Kabupaten Muna yang menggugat hasil perhitungan suara 24 November lalu, berhasil memenangkan pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar, Rabu (28/12/2022).

Adalah Cakades Wawesa, Kecamatan Batalaiworu nomor urut 2, La Ode Baidar berhasil memperoleh suara 525, sedangkan Cakades nomor urut 3 La Ode Askar yang unggul pada pemilihan 24 November lalu hanya meraih 27 suara.

Total DPT Desa Wawesa sebanyak 1.304. Jumlah suara sah 557 dan suara batal 28 dari 3 TPS.

Baca Juga: Ada Kampung Reforma Agraria di Kolaka Timur

Kemudian, Desa Oensuli, Kecamatan Kabangka dimenangkan oleh penggugat cakades nomor urut 2, Mariudin dengan perolehan suara 206, rivalnya, cakades nomor urut 1, La Ode Abdul Kadir Jaelani meraih 206. Selisih suara kedua calon 10. Pada pemilihan 24 November lalu, perolehan suara keduanya seri.

Beda halnya dengan PSU di Desa Kambawuna, Kecamatan Kabawo dimenangkan oleh cakades tergugat nomor urut 3, La Ode Masrudin Upi dengan perolehan suara 164. Sementara, cakades penggugat nomor urut 1, La Rusuli hanya memperoleh 135 suara. Masruddin kembali unggul 29 suara dari pemilihan sebelumnya dengan selisih 3 suara.

Sedangkan di Desa Parigi, Kecamatan Parigi, PSU dihentikan akibat pendukung, LM Nusrim, cakades pemenang pada pemilihan 24 November lalu, memboikot pemilihan.

Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, dengan telah dilakukan PSU itu, telah ada kepastian bagi calon dan masyarakat desa. Ia menghimbau agar masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah. Bila ada yang merasa keberatan dengan hasil perhitungan suara, ada ruangnya untuk melakukan upaya-upaya lain.

"PSU itu kita harapkan untuk menjawab polemik-polemik di desa, sehingga asas demokrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara untuk Desa Parigi yang tidak melanjutkan PSU, dianggap gagal. Pilkades akan dijadwalkan kembali pada gelombang berikutnya atau 6 tahun ke depan.

Baca Juga: Ojek, Nelayan dan UMKM di Muna Dapat Bantuan Hibah Permakanan

"Di Parigi, kita akan tunjuk Pj kades," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, PSU dilaksanakan berdasarkan putusan majelis penyelesaian sengketa.

"Kita patuh dan taat asas. Apapun yang menjadi keputusan, pasti akan diikuti," katanya.

Namun pada PSU Desa Parigi, ia menegaskan hanya ditunda sementara akibat adanya kericuhan di TPS. Ia memastikan, PSU tetap akan dilaksanakan. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga