Terima SK Perpanjangan Jabatan, Pj Bupati Muna Barat Tegaskan Beberapa Hal ke Kepala Desa

Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 24 Juli 2024
0 dilihat
Terima SK Perpanjangan Jabatan, Pj Bupati Muna Barat Tegaskan Beberapa Hal ke Kepala Desa
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa di Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, Pj Bupati Muna Barat menekankan beberapa hal dalam menjalani tupoksi bagi 81 kepala desa di Muna Barat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, Pj Bupati Muna Barat menekankan beberapa hal dalam menjalani tupoksi bagi 81 kepala desa di Muna Barat.

Penyerahan surat keputusan terkait perpanjangan masa jabatan itu diserahkan langsung oleh Pj Bupati Muna Barat di rujab bupati saat malam ramah tamah, yang diwakili oleh Kepala Desa Marobea, Muslimin dan didampingi oleh Kepala BPMD, Aswin, Selasa (23/7/2024).

Penjabat Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengatakan, dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, ia mengharapkan seluruh kepala desa di Muna Barat untuk terus bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Terlebih saat ini menghadapi pilkada, sehingga ia juga berharap agar tidak ada kepala desa yang terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Masa Jabatan 127 Kepala Desa di Kolaka Utara Bakal Diperpanjang

"Hati-hati, jangan terlibat politik praktis," ungkapnya.

Ia menegaskan jika ditemukan kepala desa yang mencoba terlibat dengan politik praktis maka dirinya tak segan memberikan sanksi.

Sementara itu, Kepala Desa Marobea, Muslimin mengatakan bahwa perpanjangan SK kades sesuai dengan amanat undang-undang yang memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Juga: Masa Jabatan 51 Kepala Desa di Buton Selatan Diperpanjangan hingga 8 Tahun

Perubahan undang-undang tersebut juga merupakan bentuk mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan demokratis serta memperkuat desa yakni dengan memberikan kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun desa.

Muslimin mengatakan, kepala desa sebagai jabatan strategi di desa serta menjadi ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat maka mampu melayani masyarakat dengan baik.

Untuk itu, dalam mempercepat pembangunan di desa, kepala desa harus mampu mengelola dana desa dengan baik serta terarah dan tepat sasaran dengan selalu berkoordinasi bersama BPD untuk menentukan pembangunan skala prioritas dan kebutuhan mendesak yang dilaksanakan di desa. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga