DPRD Sulawesi Tenggara Warning Pemegang IPPKH Agar Bayar Tagihan Dana Reboisasi

Kardin, telisik indonesia
Rabu, 13 Juli 2022
0 dilihat
DPRD Sulawesi Tenggara Warning Pemegang IPPKH Agar Bayar Tagihan Dana Reboisasi
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Salam Sahadia (tengah), menyoroti para pemegang IPPKH agar membayar tagihan Dana Reboisasi. Foto: Facebook Abdul Salam Sahadia

" Aktifitas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara dalam rangka kegiatan, baik kehutanan dan non kehutanan di Sulawesi Tenggara sangat masif, hal ini tergambar dari banyaknya izin penggunaan kawasan hutan negara "

KENDARI, TELISIK.ID - Aktifitas pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara dalam rangka kegiatan, baik kehutanan dan non kehutanan di Sulawesi Tenggara sangat masif, hal ini tergambar dari banyaknya izin penggunaan kawasan hutan negara.

DPRD Sulawesi Tenggara membeberkan, data saat ini terkait jumlah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau penggunaan kawasan hutan sebanyak 93 izin. Dengan luas lebih kurang 34.000 Hektar.

Seperti yang disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Abdul Salam Sahadia, kewajiban bagi pemegang IPPKH selain Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (DR dan PSDH) terhadap tegakan pohon yang ditebang, juga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kawasan hutan yang dibuka.

"Harus tepat waktu. Karena ini berkontribusi kepada pembangunan bangsa dan negara. Tidak boleh ada tunggakan, jika perlu dikenai sanksi," beber Salam Sahadia, Rabu (13/7/2022).

Politisi partai Demokrat itu mengatakan, jika dibiarkan berlarut-larut akan menumpuk, akhirnya kesulitan dalam membayar tagihan DR dan PSDH serta PNBP, akhirnya tidak sanggup membayar dan berakibat pencabutan SK IPPKH.

Sejalan dengan itu, kewajiban lain yang tidak kalah pentingnya adalah Rehabilitasi DAS (Rehab DAS). Rehab DAS adalah kewajiban melaksanakan penanaman pada lahan kritis. Itu bertujuan untuk memulihkan dan mempertahankan kondisi kawasan hutan baik dari segi ekologi dan ekonomi.

Baca Juga: Ditawar Posisi Strategis, Abdul Rasak Tolak Pinangan PDIP Kendari

"Ekologi maksudnya ekosistem hutan tetap terjaga. Ekonomi maksudnya karena dalam kegiatan Rehab DAS masyarakat sekitar hutan yang akan terlibat dalam kegiatan penanaman," ucapnya.

Secara tidak langsung kata dia, dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar hutan. Karena masyarakat ikut bekerja, otomatis akan mendapat tambahan penghasilan.

Ia menegaskan, kewajiban Rehab DAS ini tidak bisa ditawar karena jika lalai, maka pemegang IPPKH akan kena sanksi yang akan berujung penundaan perpanjangan SK IPPKH hingga pencabutan.

"Dalam waktu dekat kami undang para pemegang SK IPPKH untuk rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara," ungkapnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), luas lokasi Rehabilitasi DAS di Sulawesi Tenggara ada sekitar 37.000 Hektar, sudah terealisasi sekitar 3.000 Hektar. Dari realisasi tersebut, baru sekitar 500 Hektar yang siap untuk diserah terimakan kepada pemangku kehutanan di daerah. Jenis tanamannya terdiri dari kayu-kayuan dan buah-buahan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Nanti akan dibentuk kelompok-kelompok usaha di masyarakat sebagai pengelola dan pemanfaat hasil Rehab DAS, seperti halnya buah-buahan dapat dipetik untuk dijual, selanjutnya kayu-kayuannya dipertahankan sebagai penyuplai oksigen dan ketersediaan air tanah.

"Coba kita hitung ya. Jika per hektar masyakarat yang terlibat bekerja sekitar 10 orang, maka untuk mengerjakan luasan yang belum terealisasi yakni sekitar 34.000 Hektar membutuhkan 340.000 orang harian. Ini sudah pasti akan memulihkan perekonomian daerah dalam rangka perbaikan ekonomi masyarakat menuju pemulihan ekonomi nasional, apalagi kita telah sengsara akibat pandemi COVID-19.

Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Kembali Finalisasi Dua Raperda

Umumnya, pemegang SK IPPKH adalah bergerak dalam sektor tambang, BUMN ketenagalistrikan dan instansi pemerintah seperti pembangunan bendungan dan jalan.

"Sebagai wakil rakyat, saya menghimbau kepada pemegang SK IPPKH agar segera melaksanakan kewajibannya. Karena kepada pemegang SK IPPKH yang telah melaksanakan Rehab DAS, kami wakil rakyat bersama pemerintah memberikan apresiasi yang besar terhadap itikad baiknya," pungkasnya. (C)

Penulis: Kardin

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga