Dua Pekan Pasca MoU, PT SMI Belum Cairkan Pinjaman Pemkab Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 03 Oktober 2021
0 dilihat
Dua Pekan Pasca MoU, PT SMI Belum Cairkan Pinjaman Pemkab Muna
Kepala BPKAD Muna, Amrin Fiini bersama Bupati, LM Rusman Emba saat penandatanganan MoU pinjaman. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini membenarkan belum dicairkannya dana pinjaman "

MUNA, TELISIK.ID - PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah menyetujui pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna sebesar Rp 233 miliar.

Namun, anehnya, hingga dua pekan pasca penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), uang muka pinjaman sebesar 25 persen belum juga dicairkan.

Padahal, saat penandatangan MoU itu, PT SMI mengaku bahwa dana telah siap, tinggal Pemkab melengkapi dokumen administrasi pencairannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Amrin Fiini membenarkan belum dicairkannya dana pinjaman.

Namun penyebabnya, kata dia, bukan karena persoalan kelengkapan administrasi.

"Administrasi sudah lengkap, hanya pencairan dana ini terarah. Makanya, kita tinggal menunggu saja," kata Amrin Fiini, Minggu (3/10/2021).

Amrin juga menegaskan, tidak ada kaitanya keterlambatan pencairan dengan belum adanya perubahan jumlah pinjaman sebesar Rp 401 miliar menjadi Rp 233 miliar dan jenis kegiatan di APBD 2021.

Baca Juga: Ini Kronologis Hangusnya 5 Ruko di Kendari, Kerugian Capai 6 Miliar

Baca Juga: Tak Kunjung Keluarkan Sertifikat Kepemilikan Tanah, Kinerja BPN Jombang Disorot

"Tidak ada hubungannya dengan perubahan jumlah pinjaman di APBD. Perubahannya bisa dilakukan pada refocussing anggaran," ujarnya.  

Kendati dana pinjaman belum dicairkan, proses lelang kegiatan sudah mulai berjalan. Kontrak kerja, dipastikan akan keluar di bulan Oktober ini.

Pemkab Muna mengajukan pinjaman untuk membiayai kegiatan infrastruktur pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) antara lain, jalan, air bersih, lapangan sepak bola, pasar, pabrik jagung, Rumah Sakit (RS) dan tempat penampungan ikan.

Jangka waktu pinjaman selama delapan tahun dengan suku bunga 6,1 persen. Setiap tahun, Pemkab wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp 45 miliar. Pembayarannya mulai dilakukan tahun 2022 mendatang yang dananya dianggarkan melalui APBD. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga