DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna PAW Wakil Ketua 1
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Rabu, 15 Maret 2023
0 dilihat
Rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah atau janji Pergantian Antar Waktu Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Konawe. Foto: Ist.
" DPRD Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan Wakil Ketua I, sisa masa jabatan 2019-2024 "
KONAWE, TELISIK.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan Wakil Ketua I, sisa masa jabatan 2019-2024.
H. Tadjuddin Dongge dilantik menjadi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Konawe yang sebelumnya dijabat oleh Kadek Rai Sudiani dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Perindo (Gerindra-Perindo).
Diketahui, pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu, H. Tadjuddin Dongge terpilih sebagai anggota DPRD Konawe dari daerah pemilihan (Dapil) Konawe 4 (Kecamatan Uepai, Lambuya, Puriala, Onembute). H. Tadjuddin Dongge merupakan kader Partai Gerindra.
Rapat paripurna dalam rangka peresmian pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Konawe sekaligus pengambilan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua I, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Konawe, Rusdianto.
Rusdianto mengatakan, proses pergantian unsur pimpinan di sebuah lembaga legislatif merupakan hal biasa. Menurutnya, apa yang dilakukan hari ini sudah melewati prosedur dan tahapan yang cukup panjang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Pasal 1 Ayat 1, 2 tentang tata tertib (tatib) anggota dewan.
Rujukan selanjutnya kata Rusdianto, adalah Surat DPP Partai Gerindra Nomor 11-0502/Kpts/DPP GERINDRA/2022 Tanggal 24 November 2022 dan Surat Partai Gerindra Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2900136/XII/DPD Gerindra/2022 Tanggal 5 desember 2022, serta Surat DPC Partai Gerindra Kabupaten Konawe Nomor 028 -24/A/XII/DPC/GERINDRA KNW/2022 tanggal 9 Desember 2022.
Baca Juga: Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Kendari Terima Tiga Usulan Raperda
Kemudian dikuatkan pula dengan surat masuk dari Fraksi Partai Gerindra Perindo nomor: 013/ FRAKSI/2022. Dimana pada Tanggal 15 Desember 2022 hasil rapat Fraksi Partai Gerindra-Perindo menghasilkan kesimpulan akhir rapat yaitu Fraksi Partai Gerindra Perindo menyetujui untuk dilakukan proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Konawe sisa masa jabatan 2019-2024, Kadek Rai Sudiani kepada H. Tadjuddin Dongge sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, surat dari Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 1.2/154.9.A tanggal 6 Maret 2023 tentang Penyampaian Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 169 Tahun 2023.
Atas dasar tersebut, ujar Rusdianto, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe menindaklanjuti proses Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Kadek Rai Sudiani kepada H. Tadjuddin Dongge.
Oleh karenanya, Rusdianto meyakinkan kepada semua pihak bahwa proses PAW ini murni dari internal Partai Gerindra dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Konawe mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada ibu Kadek Rai Sudiani yang telah menjalankan tugasnya dengan baik serta ikut dalam proses pengambilan keputusan di DPRD Kabupaten Konawe," ucap Rusdianto.
Ia juga mengatakan kepada Wakil Ketua I yang telah dilantik semoga dapat mengemban amanah secara maksimal dalam melaksanakan tugas-tugas pimpinan di DPRD Kabupaten Konawe.
"Harapan kita semua pada kesempatan ini marilah kita bergandeng tangan untuk mengawal proses pembangunan secara berkesinambungan di tanah leluhur Wonua Kalosara yang sama-sama kita cintai," katanya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Konawe, Ferdinand Sapan saat dikonfirmasi menuturkan, pergantian antar waktu merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan asal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Abaikan Rapat Paripurna di DPRD Muna, Dua Kadis Malah Ikut Demo
"Harusnya semua unsur terkait dapat hadir dalam rapat paripurna ini, apalagi ini pelantikan wakil ketua," tambahnya.
Diketahui, pada rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Pimpinan Wakil Ketua I, sisa masa jabatan 2019-2024 tidak dihadiri oleh Kadek Rai Sudiani selaku Wakil Ketua I yang dilakukan PAW.
Rapat paripurna ini dihadiri 22 dari 30 anggota dewan Konawe (satu izin, satu sakit dan satu meninggal dunia), termasuk Sekda Konawe mewakili bupati, Forkopimda dan pejabat eselon II dan III lingkup Pemda Konawe, Ketua Bawaslu Konawe, Komisioner KPU Konawe serta tamu undangan lainnya. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS