Dua Remaja di Buton Laporkan Oknum Polisi di Propam Polda Sultra

Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Minggu, 18 April 2021
0 dilihat
Dua Remaja di Buton Laporkan Oknum Polisi di Propam Polda Sultra
Dua remaja bersama kuasa hukumnya laporkan dua Anggota Polisi Polsek Sampuabalo. Foto: Ist.

" Kami melaporkan dua penyidik itu, karena telah berbuat semena-mena kepada klien kami. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Dua remaja korban dugaan penganiayaan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sampuabalo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, melapor ke Propam Polda Sultra.

AG (12) dan RM (14), didampingi kuasa hukumnya La Ode Abdul Faris, mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (16/4/2021) sore. Mereka melaporkan oknum penyidik Briptu Idarvi Sulastion dan Kapolsek Sampoabalo Ipda La Abudu.

Melalui kuasa hukumnya, La Ode Abdul Faris, laporan dilakukan atas tuduhan perbuatan semena-mena dua penyidik Polsek Sampuabalo.

"Kami melaporkan dua penyidik itu, karena telah berbuat semena-mena kepada klien kami," ujar Faris via WhatsApp, Jumat (16/4/2021) malam.

Laporan terkait dugaan penganiayaan penyidik Polsek Sampoabalo, ditandatangani Iptu La Ode Muhammad Adnan selaku Operator Sentra Pelayanan Propam. Laporan aduan itu bernomor: SP2P/26/IV/2021/ADUAN, tertanggal 16 April 2021.

Baca juga: Satu Tersangka Pemerkosaan di Konsel Ditangkap, Dua Masih Status Buron

"Propam Polda Sultra mengatakan, akan turun ke Kabupaten Buton memeriksa terduga pelaku," ujar Faris lagi.

Faris berharap kliennya bisa mendapatkan keadilan hukum karena disiksa untuk mengakui sesuatu yang tidak pernah dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, AG (12) dan RM (15), ditangkap petugas Polsek Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton pada Senin, 4 Januari 2021 malam.  

Remaja kakak beradik itu dituduh mencuri bersama rekannya Muslimin (22), di rumah seorang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), bernama Saharuddin.

Saharuddin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampoabalo pada Jumat, 1 Januari 2021. Tiga orang ini dituduh mencuri dengan mencongkel jendela depan rumah Saharuddin pada Kamis 24 Desember 2020 malam.

Mereka kemudian divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada tanggal 24 Maret 2021. (B)

Reporter: Ridwan Amsyah

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga