Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Tiga Lelaki di Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 05 Januari 2023
0 dilihat
Anak di Bawah Umur Dirudapaksa Tiga Lelaki di Muna Barat
Ketiga para pelaku pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan kepada anak di bawah umur berinisial SD. Foto: Ist.

" Anak di bawah umur dirudapaksa tiga orang temannya di sebuah pondok, tepatnya di permandian Kolat, Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Anak di bawah umur dirudapaksa tiga orang temannya di sebuah pondok, tepatnya di permandian Kolat, Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Kronologinya, tepat pada Kamis sekira pukul 01:00 Wita dini hari, para pelaku yakni DM dan Sl menjemput korban berinisial SD (16) salah seorang pelajar asal Desa Lahaji untuk menuju ke acara muda-mudi di malam hari, namun saat perjalanan, kedua pelaku tersebut berbelok tak sesuai arah menuju ke permandian Kolat, Desa Kombikuno, Kecamatan Napano Kusambi.

Setelah tiba di permandian itu, korban ditarik ke sebuah pondok, kemudian pelaku inisial Sl mengunci pintu dan memaksa korban untuk membuka celananya sembari membaringkan korban, kemudian aksi rudapaksa itu dilakukan.

Baca Juga: Sidang Dugaan Pemalsuan PT Mandala Jayakarta Masuk Tahap Mediasi

Setelah pelaku Sl, masuklah pelaku DM untuk beraksi kepada sang korban, kemudian masuk pelaku UG untuk melakukan hal sama seperti dilakukan kedua temannya.

Selang beberapa menit, datang salah seorang berinisial IS menanyakan hal apa yang baru saja terjadi, kemudian ia mengantarkan korban menuju ke rumahnya.

"Saya menanyakan apa yang kalian lakukan," ungkap IS.

Baca Juga: Perawat Rumah Sakit Ditangkap Polisi Diduga Remas Bagian Sensitif Rekannya

Atas kejadian tersebut, pihak Polsek Kusambi mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sebab merasa keberatan dengan apa yang telah dilakukan oleh para pelaku terhadap diri korban.

"Dilaporkan pada hari ini, sekitar pukul 11.00 Wita," ungkap Kapolsek Kusambi, La Ode Gia, Kamis (5/1/2023).

Sehingga dalam kasus itu pihak kepolisian mengambil beberapa tindakan dengan menerima dan membuat laporan resmi polisi yang telah ditandangani, kemudian meminta untuk membuatkan laporan visum agar bukti lebih kuat, serta para pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga