Curi Mesin Kompresor, Tiga Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi

Muh. Sabil, telisik indonesia
Jumat, 03 September 2021
0 dilihat
Curi Mesin Kompresor, Tiga Pemuda di Kolaka Diringkus Polisi
Tiga orang pelaku pencurian saat diamankan Kepolisian Kolaka. Foto: Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka

" Penangkapan itu dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan dari salah seorang anggota DPRD Kolaka yang mengadukan keresahan masyarakat Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada terkait tindak pidana pencurian di wilayah tersebut. "

KOLAKA, TELISIK.ID - Tim elang anti bandit Polres Kolaka bersama Unit Reskrim Polsek Watubangga berhasil menangkap tiga orang tersangka kasus pencurian kompresor pada Kamis (2/9/2021).

Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama Atto, warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Sedangkan dua lainnya atas nama Aldi (22) alias Ompeng merupakan warga Desa Polenga, Kecamatan Watubangga.

Kemudian Ariski (21) alias Inki merupakan warga Kelurahan Tandebura, Kecamatan watubangga, Kolaka.

Penangkapan itu dilakukan guna menindaklanjuti adanya laporan dari salah seorang anggota DPRD Kolaka yang mengadukan keresahan masyarakat Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada terkait tindak pidana pencurian di wilayah tersebut.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPDA Riswandi mengungkapkan bahwa seorang warga bernama Andi Wahyu (39) menjadi korban pencurian pada tanggal 18 Agustus 2021.

Baca juga: Diduga Bandar, Honorer Dishub Kendari Kedapatan Miliki Sabu Setengah Kilogram Siap Edar

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Dua Gadis di NTT Belum Ditahan

Ia kehilangan satu unit kompresor, satu unit bor listrik, satu unit gurinda, satu unit mesin las listrik, dan satu set kunci sok.

Tim Polres Kolaka setelah menerima aduan langsung bergerak cepat mencari ketiga tersangka hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan barang bukti dan meringkus para pelaku.

Ketiga pelaku kemudian diamankan di Mako Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari informasi itu, kami langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku," ujar AIPDA Riswandi, Kamis (2/9/2021).

Lanjut Riswandi mengatakan, dari hasil interogasi Atto melakukan penjualan satu unit kompresor hasil dari pencurian yang dilakukan oleh Aldi alias Ompeng dan Ariski alias Inki di Desa Tondowolio, Kabupaten Kolaka.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kompresor, satu unit bor listrik, satu unit gurinda, satu unit mesin las listrik, dan satu set kunci sok," tambahnya. (C)

Reporter: Muh Sabil

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga