Dua Saudara Kandung Aniaya Anak di Bawah Umur, Salah Satunya Mantan Napi
Aris, telisik indonesia
Minggu, 15 Agustus 2021
0 dilihat
Dua pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Buton Utara. Foto: Satreskrim Polres Butur
" Diketahui, kedua pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, KG (16) di Desa Eerinere, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur. "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Tim Walet Polres Buton Utara (Butur) menangkap dua orang pelaku tindak pidana kekerasan. Kedua pelaku, Peida alias Eirizal (22) dan Frengki alias La Pengki (23), ditangkap di Desa Ulunambo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur, Sabtu (15/8/2021).
Diketahui, kedua pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, KG (16) di Desa Eerinere, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, SH mengatakan, pada Sabtu (14/8/2021) pukul 16.00 Wita, orang tua korban didatangi oleh anaknya, KG dengan kondisi pelipis mata kiri memar dan luka cakar pada lehernya.
Orang tua korban bertanya kepada korban "siapa yang pukul kamu?" lalu anaknya menjawab bahwa dia dipukul oleh La Pengki dan Peida. Kemudian korban menceritakan Ihwal kejadian yang korban alami kepada orang tuanya.
Sebelumnya kata Sunarton, korban sedang duduk-duduk di rumah kebun bersama rekan-rekannya, lalu didatangi oleh kedua pelaku dan menanyakan kepada korban bahwa korban telah memalak saudari perempuan pelaku di sekolah. Namun korban mengaku tidak pernah melakukan hal tersebut.
"Kemudian korban langsung dianiaya dengan cara dipukul. Selanjutnya korban lari untuk menghindar. Penganiayaan berlanjut ke dalam hutan dan tembus ke Desa Tomoahi," ungkap Sunarton, Minggu (15/8/2020).
Baca juga: Kejari Baubau Eksekusi Uang Denda Kasus Korupsi CPNS Bombana
Baca juga: Mahasiswa NTT Meninggal dalam Posisi Duduk, Begini Kronologinya
Kedua pelaku sudah diamankan oleh unit Walet Polres Butur di rumah mereka tanpa perlawanan.
Selanjutnya dari keterangan Sunarton, kedua pelaku merupakan saudara kandung.
"Dan salah satunya merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan," bebernya.
Saat melakukan aksinya, salah satu pelaku dalam keadaan mabuk.
Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Butur.
Terhadap kedua pelaku, dipersangkakan pasal 80 ayat (1) Jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs. Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (C)
Reporter: Aris
Editor: Haerani Hambali