Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Dituntut 5 Tahun

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 08 Agustus 2023
0 dilihat
Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa Pasikuta Muna Dituntut 5 Tahun
JPU Kejari Muna, Musrin Age saat membacakan tuntutan dua terdakwa dugaan korupsi DD Pasikuta. Foto: Ist.

" Dua terdakwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019, LLA dan LM dituntut masing-masing 5 tahun penjara "

MUNA, TELISIK.ID - Dua terdakwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019, LLA dan LM dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Muna, Musrin Age di Pengadilan Tipikor, Kendari.

Dalam tuntutanya, Musrin menilai mantan Pj Kades Pasikuta, LLA dan kontraktor CV Alfa Media, LM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan 50 unit lampu tenaga surya sebesar Rp 567 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga: Lima Penjudi Togel di Muna Barat Terjaring Operasi Sikat Anoa

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Keduanya diyakini bersalah dan dijatuhkan pidana 5 tahun," kata Musrin, Selasa (8/8/2023).

Bukan saja itu, kedua tersangka juga dibebankan membayar denda dan membayar uang pengganti. Untuk LLA, dendanya sebesar Rp 100 juta. Bila denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurangan empat bulan. Sedangkan, uang penggantinya sebesar Rp 325.998.986.36 dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak sanggup membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Toh, bila LLA tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

"Untuk terdakwa LM dendanya Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 200 juta," ungkapnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Ahmad Yani kembali menjadwalkan sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.

Baca Juga: Polres Muna Permudah Pengujian SIM Kendaraan Bermotor

"Sidang kita lanjutkan pekan depan," katanya.

Sementara itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menegaskan, tidak main-main dalam menangani perkara korupsi. Tuntutan pidana 5 tahun itu sebagaimana diatur dalam UU.

"Selain untuk memberikan efek jera, kami juga berusaha menyelamatkan uang negara dari denda dan uang pengganti," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga