Balai Desa Masalili Muna Disegel Kader Posyandu, Pj Kades Ancam Proses Hukum

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 02 Februari 2025
0 dilihat
Balai Desa Masalili Muna Disegel Kader Posyandu, Pj Kades Ancam Proses Hukum
Pj Kades Masalili, Sitti Lestari Rahmat Gombilo Bitu, menyaksikan pembukaan segel balai desa, Minggu (2/2/2025). Foto : Sunaryo/Telisik

" Balai Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, disegel oleh beberapa oknum kader posyandu yang tak terima atas penggantian mereka oleh kepala desa setempat "

MUNA, TELISIK.ID – Balai Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, disegel oleh beberapa oknum kader posyandu yang tak terima atas penggantian mereka oleh kepala desa setempat.

Penyegelan ini dilakukan atas nama masyarakat, meski setelah ditelusuri, belakangan diketahui hanya dilakukan oleh tiga dari 11 kader posyandu yang diganti oleh Pj Kades Masalili, Sitti Lestari Rahmat Gombilo Bitu.

“Dari 11 kader posyandu yang diganti, hanya tiga orang yang melakukan penyegalan. Jadi, mereka hanya mengatasnamakan masyarakat,” kata Lestari, Minggu (2/2/2025).

Baca Juga: TPP ASN Muna Barat Tak Bakal Dipotong, Sekda: Sesuai Instruksi Bupati

Lestari bersama pihak kepolisian, Danramil, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta perwakilan kader posyandu kemudian membuka segel yang terpasang di Balai Desa.

Menurut Lestari, yang juga menjabat Camat Kontunaga, pergantian kader posyandu tidak ada kaitannya dengan politik, khususnya terkait Pilkada pada 27 November 2024 lalu. Pergantian dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja.

Sebelas kader yang diganti dianggap gagal dalam menjalankan tugas mereka, terutama dalam penanganan masalah stunting. Saat ini, Desa Masalili tercatat sebagai daerah dengan angka stunting tertinggi.

Baca Juga: Viral Karyawan Hina Honorer Ngantri Pakai BPJS Kesehatan, PT Timah Tbk Kena Getahnya

Lestari menambahkan bahwa pergantian kader posyandu juga didasari oleh fakta bahwa beberapa kader telah menjabat lebih dari 10 tahun tanpa perubahan signifikan dalam kinerja mereka.

“Pergantian ini merupakan kewenangan kepala desa sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024,” tegas Lestari.

Setelah segel dibuka, Lestari menegaskan akan menempuh jalur hukum jika kejadian serupa terulang. (C)

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga