Dugaan Keterangan dan Akte Palsu Perusahaan Diadukan ke Polisi

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 28 Juni 2022
0 dilihat
Dugaan Keterangan dan Akte Palsu Perusahaan Diadukan ke Polisi
Irwansyah Putra (tengah) didampingi tim pengacaranya seusai membuat laporan di Mapolda Sumatera Utara, di Medan, Selasa (26/6/2022). Reza Fahlefy/Telisik

" Irwansyah Putra didampingi tim pengacaranya melaporkan terduga pengurus PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atau perusahaan yang mengelola klub sepak bola PSMS Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Irwansyah Putra didampingi tim pengacaranya melaporkan terduga pengurus PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atau perusahaan yang mengelola klub sepak bola PSMS Medan.

Pria berusia 53 tahun melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akte atau surat yang terbit bernomor 08 tahun 2022.

Padahal, Irwansyah tidak pernah memberikan notulen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar di Medan, tepatnya 24 Maret 2022.

"Jadi, saya dalam RUPS itu memang hadir, namun saya datang mewakili atau kuasa dari Kodrat Sah selaku direktur PT KMI. Dalam rapat itu, saya tidak pernah mengisi atau menandatangani apapun. Bahkan saya tidak mengisi daftar hadir, di dalam rapat itu saya hanya menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya RUPS itu," ungkapnya kepada awak media, di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (28/6/2022).

Didampingi tim pengacara, Irwansyah heran, mengapa muncul akte bernomor 08 itu. Seolah Direktur PT KMI hadir.

"Itulah yang saya laporkan ke Mapolda Sumatera Utara ini. Kami laporan adalah orang orang yang membuat akte atau dokumen itu dan yang menghadap notaris. Di dalam dokumen itu diduga adalah keterangan palsu. Dalam akte muncul direktur PT Kinantan Medan Indonesia hadir dan pemagang saham Kodrat Sah hadir juga. Padahal tidak pernah hadir," terangnya.

Baca Juga: Bunuh Teman Kencan di Hotel, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Pengacara Irwansyah, Robbi Shahary menegaskan bahwa Kodrat Sah tidak pernah menghadiri RUPS, sehingga terbitlah akte nomor 08 itu.

"Jadi, Kodrat Sah atau yang mewakili selalu pemegang saham PT KMI tidak pernah menghadiri RUPS itu. Lalu mengapa akte bisa terbit, itulah yang kami laporan. Di antaranya BA dan kawan kawannya," ungkapnya.

Menurutnya, lahirnya akte nomor 08 tanggal 28 Maret 2022, berdasarkan notulen atau catatan tertulis hasil RUPS yang diindikasikan menempatkan keterangan palsu di dalamnya.

"Ada dugaan pemalsuan dalam notulen itu. Kami melaporkan orang yang menghadap atau penghadap. Yang dipalsukan keterangan, seolah benar adanya didalam akta itu. Kodrat dianggap hadir, padahal Kodrat tidak pernah hadir memberi kuasa kepada siapapun selaku pemegang saham," tegasnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kompol Herwansyah ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh pelapor.

"Jadi, segala laporan dari masyarakat. Akan ditindaklanjuti. Penyidik akan mempelajari laporan dari masyarakat, mohon bersabar," terangnya.

Sebagaimana diketahui, dalam RUPS yang tidak dihadiri oleh Kodrat Sah selalu pemilik saham. Kepengurusan PT KMI berubah.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi disebut sebagai pemilik saham mayoritas PSMS Medan dengan total 51 persen, sedangkan Kodrat Shah sekira 49 persen.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pelajar Tak Pakai Celana Dalam, Motif Terungkap

Meskipun susunan pengurus yang baru berubah dan Kodrat Sah tidak menerima keputusan itu. Namun hasil RUPS itu telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi, Kementerian Hukum dan Ham.

Hasil RUPS yang baru itu telah dituangkan dalam akta Nomor 08 Tanggal 28 Maret 2022. Informasi yang didapat, BA adalah salah satu pengurus di Kinantan Medan Indonesia atau PSMS. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga