Bunuh Teman Kencan di Hotel, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 28 Juni 2022
0 dilihat
Bunuh Teman Kencan di Hotel, Seorang Pemuda Diciduk Polisi
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yusep Gunawan beri keterangan terkait pembunuhan di Surabaya yang melibatkan tersangka asal Nganjuk. Foto: Yudhie/Telisik

" Tersangka membenturkan kepala korban ke tembok berulangkali hingga kemudian memasukkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal duni "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pelaku pembunuhan di Surabaya ditangkap Polrestabes Surabaya, Senin (27/6/2022) di kawasan Nganjuk Jawa Timur. Tersangka yang diamankan berinisial PEP (41) pegawai Swasta di Nganjuk.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yusep Gunawan mengatakan peristiwa pembunuhan bermula ketika pelaku bersama korban berinisial SF menginap di sebuah hotel di Surabaya.

“Pembunuhan terbongkar ketika pihak resepsionis melaporkan kalau ada salah satu tamu kamar hotel tak kunjung checkout meski waktu menginap di hotel tersebut habis,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, selasa (28/6/2022).

Setelah digedok pintu kamarnya, kata Yusep, tak kunjung ada jawaban dari penghuni kamar tersebut.

”Dibuka menggunakan kunci duplikat tak bisa, akhirnya pintunya di dobrak. Lalu dilakukan pemeriksaan di dalam ternyata korban sudah meninggal dengan tertelungkup dengan kondisi telanjang bulat di dalam bak mandi yang penuh dengan air,” terang mantan Dirkrimsus Polda Jawa Timur ini.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Pelajar Tak Pakai Celana Dalam, Motif Terungkap

Kemudian, polisi melakukan lidik terhadap rekaman CCTV di hotel. Diketahui ternyata korban menginap di hotel tersebut dengan tersangka.

Baca Juga: Bocah Korban Pencabulan Takut Masuk Sekolah, Pelaku Masih Berkeliaran

"Lalu dilakukan pelacakan hingga akhirnya diketahui alamatnya dan dilakukan penangkapan. Tersangka ini sempat buron sebelum dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menimpali mengungkapkan, tersangka membenturkan kepala korban ke tembok berulangkali hingga kemudian memasukkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal dunia.

Dalam penangkapan tersangka tersebut, diamankan sejumlah barang bukti antara lain KTP, rekaman CCTV, tas cangklong, tas belanja, kerudung dan sejumlah barang bukti lainnya.  Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 338 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Musdar

Baca Juga